JANI NOOR/”KAPOL”
Pimpinan Ponpes Miftahul Ulum Bangunsirna, KH Arief Ismail Chowas (kanan kedua) saat menerima kunjungan Presiden Jokowi di Pesantrennya, beberapa waktu lalu.*
CIAMIS, (KAPOL).- Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bangunsirna Ciamis, KH Arief Ismail Chowas mempertanyakeun pengumpupan dana Infaq yang akan dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis.
Pasalnya selain tidak jelas payung hukum pemungutan, juga secara syar’i tidak berdasar serta berlaku menyeluruh bagi seluruh warga Kabupaten Ciamis.
“Kami atas nama pribadi maupun pondok pesantren yang saya kelola mempertanyakan kebijakan tersebut. Apa payung hukumnya dan bagaimana menurut syar’inya kalau infaq diminta oleh pemerintah,” kata Arief, Senin (26/6/2017).
Menurut Arief, Infaq itu pengeluaran sukalrela yang dilakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Sementara ini seolah diwajibkan dengan besaran Rp 2000 per orang.
“Jadi secara syar’i juga perlu mendapat kesepakatan bersama karena infaq sifatnya sukarela dan tidak harus disalurkan melalui Baznas,” ujarnya.
Untuk itu, rencana pemungutan terhadap masyarakat dengan mengatasnamakan infaq sebesar Rp 2000 itu perlu ditinjau ulang bersama karena infaq itu sukarela dan tak mesti melalui Baznas.
“Zakat saja banyak yang disalurkan masing-masing, apalagi ini infaq. Saya mensinyalir jangan-jangan hanya kepanikan Pemkab Ciamis saja atas minimnya PAD,” ucap Arief.
Arief pun akan segera beraudiensi dengan Baznas terkait kebijakan ini karena menyangkut hajat orang banyak yang tentu perlu sosialisasi dan kesepakatan semua pihak karena berlaku bagi warga secara keseluruhan.
Berdasarkan data Ciamis dalam angka tahun 2016, jumlah penduduk Kabupaten Ciamis mencapai 1.389.414 dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 461.598.
Jika Baznas memungut per orang saja kali Rp 2.000 akan terkumpul sebanyak Rp 2.778.828.000 atau Rp 2,7 milyar. Sementara jika per KK akan terkumpul sebanyak Rp 923.196. (Jani Noor)