SUMEDANG, (KAPOL).- Anggota Bawaslu Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja mengatakan, bawaslu memiliki tugas yang diantaranya melakukan pencegahan, mengindentifikasi kerawanan pemilu.
Bahkan, kata dia, ikut membimbing masyarakat serta melakukan pemutakhiran data pemilih pada pemilu.
Pemantauan pemilu pun, kata dia, nantinya ikut melibatkan masyarakat.
“Nantinya, jangan sampai Daftar Pemilih Tetap (DPT) jadi bermasalah. Setiap penyelenggaraan pemilu, memang soal DPT yang selalu bermasalah dan satunya terkait KTP,” katanya pada acara sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilu di Jatinangor, Rabu (27/12/2017).
Lebih lanjut Ia mengatakan, tingkat kerawanan pelanggaran pemilu dan biaya politik Pemilu pada 27 Juni 2018 mendatang serta dipastikan akan sangat besar.
Karena, ucap dia, pelaksanaan pemilu tepatnya dua minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 2018.
Biasanya, kata dia, nanti akan ada open house para calon kepala daerah, seperti buka puasa bersama, tarling, bayar zakat dan sebagainya.
Dalam open house, kata dia, sudah pasti akan mengundang konstituen, ustadz hingga warga.
Bahkan, dalam pembayaran zakat pun nanti dilakukan secara pribadi atau bukan melalui badan amil zakat.
Disampaikan, tugasnya pun nanti ikut mengawasi KPU selaku penyelenggara pemilu.
“Diharapkan, suara hasil pemilu bisa tetap atau tak berpindah-pindah,” ujarnya. (Azis Abdullah)***