Pengelolaan Sampah Diusulkan Jadi Perda Inisiatif DPRD

KAB. TASIK16 views

SINGAPARNA, (KAPOL).-Semakin banyak jumlah penduduk berdampak pada banyaknya sampah yang dihasilkan masyarakat. Kondisi itu harus diantisipasi sesegera mungkin oleh pemerintah daerah.

Oleh sebab itu Komisi 3 DPRD Kabupaten Tasikmalaya bakal mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang pengolahan sampah.

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Dzulfikri menuturkan, pihaknya sangat fokus terhadap masalah penanganan dan pengolahan sampah. Dengan adanya regulasi, nantinya tidak ada alasan lagi pemerintah daerah tidak memberikan anggaran untuk pengelolaannya.

“Tahun depan kemungkinan akan kami jadikan perda inisiatif. Memang kami berpandangan jika Perda itu sangat penting dan diperlukan,” jelas Asep, Rabu (24/7/2019).

Dengan perda itu, lanjut Asep, akan berdampak pada pemenuhan sarana prasarana sampah. Karena saat ini, sarana prasarana sampah tidak memadai dengan jumlah volume sampah yang dihasilkan.

“Keuntungannya nanti bakal lebih mudah dalam pengajuan sarana prasarana. Karena selama ini kita APBD kecil, ngajuin ke provinsi juga sulit,” terang Asep.

Namun Asep pun menyarankan agar Dinas Lingkungan Hidup untuk fokus pada pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Cinangsi di Kecamatan Mangunreja. Asep optimis dengan kondisi TPA sampah memadai dilengkapi dengan fasilitas pengolahan serta perda pengolahan sampah, maka penanganan sampah akan maksimal.

“Untuk kesadaran masyarakat itu sambil berjalan. Kesadaran penting, akan tetapi perlu ditunjang pula oleh sarana prasarananya,” jelas dia. (Aris Mohamad F)***