Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada Banjar, Dibatasi Rp 9,7 Miliar

POLITIKA32 views

BANJAR, (KAPOL).- Pengeluaran dana kampanye Pilkada Kota Banjar 2018 dibatasi Rp 9.773.673.540. Saat ini, pasangan calon Ade Uu Sukaesih – Nana Suryana (Asih Saenyana) memiliki saldo rekening sebesar Rp 50 juta dan saldo rekening pasangan calon Maman Irma Bastaman (Iman Barokah) berjumlah Rp 100.500.000.

Demikian dikatakan Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Banjar, Sofian Munawar, Minggu (18/2/2018). Menurutnya, besaran pengeluaran dana kampanye tersebut sudah ditetapkan KPU Banjar dan disepakati pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Kota Banjar.

Rakor terbatas pembahasan dana kampanye yang digelar Kamis (15/2/2018) di Kantor KPU Banjar itu, dihadiri LO Paslon Asih Saenyana, LO Paslon Iman Barokah dan KPU Kota Banjar.

Dalam hal ini, dikatakan dia, KPU Kota Banjar sudah mengeluarkan SK khusus tentang Pembatasan Dana Kampanye tersebut. Yaitu, SK No.21/PL.03.S.Kpts/KPU.Kot/II/2018 Tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peseta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

“SK penetapan pengeluaran dana kampanye Pilkada Kota Banjar 2018 dibatasi Rp 9.773.673.540. Keputusan tersebut ditetapkan KPU Banjar dan sudah disepakati pasangan calon peserta Pilkada ,” ujar Sofian.

Penetapan besaran pengeluaran dana kampanye itu, dikatakan dia, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye.

Untuk pengawasan pengeluaran dana kampanye, KPU Banjar melibatkan 2 Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Sesuai Pasal 12 PKPU Nomor 5 Tahun 2017, disebutkan, bahwa KPU Provinsi dan KPU Kota/Kabupaten menetapkan batas pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye serta standar biaya daerah,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelasakan, paslon Walikota / Wakil Walikota Banjar itu dilarang menerima bantuan dana kampanye dari negara asing, LSM Asing dan dan Pemerintah. Larangan itu diatur sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 74 dan PKPU Nomor 5 Tahun 2017.

Masih terkait dana kampanye, pasangan calon wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 14 Februari 2018 dan KPU membuat Berita Acara serta mengumumkan LADK pada 15 Februari 2018.

Menurut Kasubag Hukum KPU Kota Banjar. M. Rizal NS, LADK yang sudah diumumkan KPU Kota Banjar sekarang ini, tercatat saldo rekening pasangan calon Ade Uu Sukaesih – Nana Suryana (Asih Saenyana) berjumlah Rp 50 juta.

Kemudian, saldo pasangan calon Maman Irma Bastaman (Iman Barokah) berjumlah Rp 100.500.000.

“Saldo itu terdata per 12 Februari 2018 lalu,” ujar Rizal. (D.Iwan)***