TAMANSARI, (KAPOL).-Buntut dari beceknya Jalan Kampung Sindangsari, Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari akibat lumpur pengerukan pembangunan Perumahan yang tumpah ke jalan raya dimediasi pihak kelurahan agar kedua belah pihak bertemu.
Berlangsung di ruang rapat Kelurahan Setiamulya, perwakilan warga yakni Ketua RW 05, H. Opan, Ketua Rt 1,2, dan 3 yakni Cecep, Obing dan Aep Sumarna mengeluarkan segala unek-unek.
Disepakati bahwa pihak pengembang akan membersihkan jalan berlumpur sesegera mungkin. Pasalnya selain tidak membuat nyama, juga menjadi biang kecelakaan pengendara.
Terkait konpensasi sosial ke warga pun dibicarakan. Pihak pengembang dari PT Mega Land yan diwakili Frans, Soni dan Yanuar akan mendengar langsung keinginan warga tanpa diwakil-wakilkan.
Termasuk segala keluhan menyangkut keberadaan pembangunan perumahan.
“Silakan atur jadwalnya. Kami siap ke masyarakat secara langsung,” kata Frans.
Ketua LPM, Abdul Gofur dan Lurah Setiamulya, Mulyono serta Babinsa Kelurahan Setiamulya, Sutikno meminta pihak pengembang pro aktif. Pasalnya seperti yang dijanjikan bahwa pengerukan atau penataan lahan akan berlangsung empat hari. Faktanya melebih empat hari.
“Apalagi segala perizinan masih berproses sehingga meski itu baru penataan lahan baiknya tidak teledor,” kata Ketua LPM, Gopur selepas memediasi.
Atas kesepakatan ini, pihak pengembang juga akan lebih mengantisipasi dampak dari penataan lahan ini karena diakui atau tidak memang ada kelalaian karena tingginya curah hujan.
“Mangga saenggalna wartosan wae iraha abdi kempel deui sareng warga. Oge perihal jalan kotor saengalna diberesihan dinten ieu oge,” ujar perwakilan pengembang.
Pihak Dinas Cipta Karya sudah memerintahkan bagian pengawasan dan pengendalian tata ruang untuk meninjau langsung ke lokasi. Dan tak segan menindak jika ada fasilitas umum yang terganggu.
“Sudah saya sampaikan ke Pak Heri dan Pak Dadam. Kalau belum ada titik temu lagi silakan sampaikan ke kami,” ucap Kasi Pemukiman, Arid.
Menurut pihak pengembang, pengerukan lahan perumahan itu baru sebatas penataan. Dan sudah mengantongi izin warga meski baru perwakilan. (Jani Noor)***