INDIHIANG, (KAPOL).-
Pengemudi Suzuki Ertiga yang menabrak polisi ternyata seorang pelajar kelas 1 SMK di Kota Tasikmalaya. Dalam penangkapan tersebut pelaku tengah mabuk minuman keras dan ditemani dua perempuan yang diduga perempuan tersebut bekerja sebagai pemandu lagu (PL).
Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Riki Arinanda, mencoba kabur pelaku MNA (19) sengaja menabrak anggota Dalmas saat melakukan pembubaran sekelompok anak muda yang tengah pesta miras di kawasan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya.
“Saat dikejar, pelaku mecoba kabur masuk Kabupaten Ciamis lalu balik arah ke Kabupaten Garut dan berhasil di bekuk di Kampung Ciwalur Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut. Saat pengejaran pelaku yang masih berstatus pelajar kelas 1 SMK Perwari Kota Tasikmalaya juga menabrak palang pintu kereta api” kata Riki saat ditemui di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin (27/3/2016).
Dijelaskan Riki, pelaku dijerat dengan pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas yang sedang menjalankan tugas. ancaman hukuman 1 tahun dan pasal 406 KUHP yaitu merusak barang atau pagar penghalang lintasan kereta api ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan, dan pasal 351 tentang penganiayaan ancaman hukuman 5 tahun yang sengaja menabrak anggota lagi berdinas.
Sedangkan dua wanita pemandu lagu yang ikut pesta miras bersama pelaku di dalam mobil Ertiga itu YS (19) dan SL (18) ikut diamankan guna pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut. Sebab diduga pelaku merupakan komplotan geng motor yang kerap melakukan onar dan tindak kriminal. (Erwin RW).