Pengurus PDIP Banjar Datangi Kantor KPU

POLITIKA11 views

BANJAR, (KAPOL).- Ratusan pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Banjar bersama pengurus tingkat kecamatan, desa/kelurahan se-Kota Banjar mendatangi KPU Banjar, Rabu (11/10/2017).

Kedatangan massa ini menunjukan solidaritas untuk bersama-sama menyerahkan dan melengkapi dokumen bukti keanggotaan partai politik (parpol) jelang Pileg 2019, guna memasukkan data ke sistem informasi partai politik (sipol) yang ada di situs KPU.

“DPC PDI Perjuangan menyerahkan data 1027 anggota
ke KPU Banjar. Tadi diantarkan bersama para pengurus PDI Perjuangan dengan jumlah sekitar seraturan orang,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Banjar, Nana Suryana didampingi Sekertaris DPC PDIP Banjar, Tri Pamuji Rudianto dan Bendahara DPC PDIP Banjar, Asep Hidayat.

Terkait persyaratan sipol yang dinilai belum lengkap oleh KPU, ditargetkan secepatnya dipenuhi. Seperti pengelompokan anggota yang diserahkan harus per kecamatan, tidak per kota lagi.

Ketua KPU Banjar, Dani Danial Mukhlis, mengatakan, waktu pendaftaran ke KPU, sesuai PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan Pemilu, waktu pendaftaran parpol dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017 mendatang.

“Hari pertama sampai hari ke- 13 mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB. Pada hari ke-14, mulai pukul 08.00 sampai pukul 24.00 WIB. Terbaru ini, adalah PDI Perjuangan ,” ucapnya.

Parpol yang sudah datang ke KPU Banjar untuk keperluan koordinasi dan konsultasi ada dari sejumlah parpol, diantaranya PAN, PSI, Partai Berkarya, Partai Idaman. Semua itu hanya bersifat koordinasi dan konsultasi saja.

“Untuk PAN dari sisi berkas sudah sesuai jumlahnya dengan yang terdapat di SIPOL, tinggal menunggu DPP-nya mendaftar di KPU RI,” katanya.

Jadi, mekanisme penyerahan berkas partai politik kab/kota ke KPU kab/Kota, itu harus menunggu terlebih dahulu DPP partai masing-masing mendaftar ke KPU RI.

Setelah itu, baru Parpol tingkat kab/kota bisa menyerahkan seluruh berkas (Model F2 Parpol bersisi daftar Keanggotaan parpol dan lampiranya berupa salinan KTa dan salinan e KTP).

Koordinator Help Desk SIPOL sekaligus Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Banjar, Sofian Munawar, MA mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi Parpol peserta Pemilu, di tingkat kabupaten/kota, tahapan yang harus diikuti yakni menyerahkan print-out salinan keanggotaan (Lampiran F-2) dengan photo copy Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol dan photo copy KTP elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil kepada KPU Kabupaten/Kota.

“Sebelum PDI Perjuangan, hari ini kami menerima jajaran pengurus Partai Perindo. Setelah datang dua kali ke KPU Kota Banjar, berkas yang diserahkan Perindo disaksikan Panwas Kota Banjar, dinyatakan berkasnya lengkap,”ujar Sofian.

Prosesi penerimaan berkas parpol itu, selain Tim Helpdesk KPU Kota Banjar, hadir pula Komisioner Panwaslu Kota Banjar, Zaenal Muttaqin dan Rudi Ilham Ginanjar.(D.Iwan)***