INDIHIANG, (KAPOL).-
Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi UU sudah disahkan oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI. Pengsahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/02/2016) kemarin.
RUU Tapera ini mendapatkan penolakan dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tasikmalaya, Teguh Suryaman mengatakan. Teguh menuturkan sebagai pengusaha ia menolak diberlakukannya UU Tapera. Alasannya, kata Teguh, karena sudah ada BPJS Ketenagakerjaan tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
“Kami melalui pengurus pusat akan ajukan penolakan terhadap UU Tapera secara nasional,” kata Teguh, Jumat (04/03/2016).
Teguh menerangkan, JHT bisa digunakan juga untuk perumahan. Tapi, kalau ada lembaga lain lagi yang mengurusi Tapera, hal tersebut hanya akan menambah beban pengusaha. Selain itu, semakin banyaknya iuran juga dinilai akan menambah beban masyarakat.
Teguh menambahkan, secara resmi memang belum ada instruksi dari pengurus pusat Apindo. Namun, pihaknya telah berbicara dengan ketua umum Apindo. Dikatakan Teguh, ketua Apindo tidak setuju dengan UU Tapera tersebut.
“Kita akan ke MK untuk uji materi terkait UU Tapera ini,” lanjut Teguh. (Imam Mudofar)