Pengusaha Minimarket Harus Taati Perda

HUKUM5 views

SINGAPARNA, (KAPOL).-
Keberadaan minimarket atau pasar modern di Kab. Tasikmalaya menyisakan sejumlah masalah. Di antaranya ada banyak Peraturan Daerah (Perda) Kab. Tasikmalaya yang dilanggar oleh para pengusahan minimarket atau pasar modern.

Anggota Komisi 2 DPRD Kab. Tasikmalaya, H. Cecep Nuryakin mengatakan hasil sidak yang dilakukan oleh Komisi 2 DPRD Kab. Tasikmalaya beberapa waktu lalu membuktikan ada banyak perda yang tidak ditaati oleh pengusaha minimarket dan pasar modern.

“Zonasinya tidak diperhatikan. Terlebih dari masyarakat sekitar minimarket itu tidak diberdayakan untuk menjadi karyawan minimarket itu,” ujarnya, Jum’at (9/10/2015) siang.

Selain itu, kata Cecep, minimarket-minimarket itu juga tidak menyediakan slot untuk produk lokal agar bisa dijual di tempat mereka. Padahal salah satu point yang ada dalam perda itu mengatakan masing-masing minimarket dan toko modern harus menyediakan tempat agar produk-produk lokal bisa dijual di toko modern atau minimarket.

“Tapi nyatanya ini tidak ada. Jadi tolong bagi para pengusaha minimal taatilah peraturan yang sudah ada ini,” imbuhnya. (Imam Mudofar)

Komentar