SUMEDANG, (KAPOL).-
Putusan PTUN Bandung yang menunda pemberlakuan Surat Keputusan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) oleh Bupati Sumedang terhadap tiga perusahaan tekstil di Jatinangor dan Cimanggung, membuat sejumlah pengusaha tekstil di Jabar menjadi resah.
Kasus yang menimpa di antaranya PT Kahatex, khawatir berdampak terhadap nasib pengusaha pabrik tekstil di Jabar, termasuk Kota Cimahi.
Demikia. diungkapkan, kuasa hukum PT Kahatex, Andi Nababan kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Minggu (19/6/2016) di Cimanggung.
Menurutnya, upaya menekan kehawatiran pengusaha di Cimahi tersebut, maka sejumlah pengusaha tekstil yang tergabung dalam Apindo Cimahi pun, baru-baru ini melakukan studi banding ke PT Kahatex.
Mereka berharap, kata dia, agar pemerintah yang juga sebagai pembina industri untuk bersikap bijak khususnya dalam menyikapi masalah di PT Kahatex.
“Pengusaha di Cimahi pun optimistis usahanya akan gulung tikar. Jika, tak ada kebijakan dari pemerintah dalam menyikapi masalah itu,” tutur Andi.
Mengutip pernyataan Wakil Ketua Apindo Kota Cimahi, Peter, Andi mengatakan bahwa jika PT Kahatex yang terbukti memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) modern pun bisa divonis melakukan pencemaran, bagaimana nasib pengusaha kecil yang juga industrinya berskala rendah.
Sehingga, kata dia, kondisi tersebut membuat sebanyak 30 perusahaan tekstil dibawah naungan Apindo Kota Cimahi menjadi resah.
“Perkara yang menimpa PT Kahatex, bisa saja dijadikan yurisprudensi untuk kasus serupa di wilayah Jawa Barat,” kata Andi.
Aneh, ujar dia menambahkan, perusahaan tekstil di Jawa Barat sudah jelas memiliki AMDAL atau UPL/UKL yang juga rutin dan melaporkan baku mutu limbah.
Jika mereka dianggap membuang limbah di atas ambang baku mutu, kata Andi, yang tak benar itu pengawasan dinas dan bukan salah perusahaan.
“Kasus Kahatex, perusahaan pun sudah didenda oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ucapnya. (Azis Abdullah)