TAWANG, (KAPOL).- Majelis Hakim Sidang kasus penistaan terahadap Pesantren Bahrul Ulum Awipari memvonis terdakwa Maulana Yusuf alias Zulqo dengan hukuman enam bulan satu tahun percobaan. Vonis, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum sehingga terdakwa tidak dipenjara karena menjalani satu masa percobaan.
Hakim Ketua, Purwanta SH,MH, Hakim anggota Buse Prayudu SH,MH, Hakim anggota Yogi Rachmawan SH,MH langsung meninggalkan ruang sidang setelah dibacakan putusan. Yang sebelumnya mempersilakan terdakwa menanggapi putusan tersebut paling lama tujuh hari.
Selain divonis, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 ribu dan biaya perkara Rp 5 ribu. Selanjutnya jika terdakwa tidak melakukan banding, vonis tersebut berlaku mulai sejak dibacakan putusan.
Perwakilan Pesantren Bahrul Ulum, Aos Mahrus menghormati keputusan majelis hakim. Dimohon kepada para alumni untuk memaklumi upaya hukum yang telah dilakukan meski terdakwa tidak harus ditahan apabila dalam satu tahun berkelakuan baik.
“Kita hormati proses hukum. Saya himbau semua santri dan alumni menerima putusan ini,” ujarnya.
Ketika sidang berlangsung, sejumlah anggota Dalmas Polres Tasikmalaya Kota nampak berjaga di dalam maupun luar sidang. Mereka terus melakukan pengamanan Pengadilan Negeri kelas IB Tasikmalaya di Jalan Siliwangi, hingga tuntas. (Jani Noor)***