Penjambret Ditangkap Gadis Berjilbab

POLITIKA49 views
Foto
Neni Nuraeni (20) warga Kampung Cihaur, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, gadis berjilbab yang berhasil menaklukan penjambret

SINGAPARNA, (KAPOL).-
Keberanian Neni Nuraeni (20), gadis cantik berjilbab ini patut diacungi jempol. Dia berhasil mempertahankan barang berharga yang hendak dijambret lelaki tak dikenal. Bahkan dia juga berhasil membekuk pelakunya.
Kejadian ini terjadi di Jalan Kaum RT 1/17, Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (21/1/2016) pukul 7.30 pagi tadi. Kasus ini ditangani oleh Polsek Singaparna.

Kejadian ini berawal saat Neni, warga Kampung Cihaur, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna mengendarai sepeda motor sepulang dari pasar. Rupanya korban telah diincar pelaku penjambretan. Saat melintas lokasi kejadian yang memang kebetulan sepi, pelaku langsung mencegat motor korban dan menjambret tas milik korban dari arah belakang.

Mendapat perlakuan tersebut, gadis cantik berjilbab itu berusaha mempertahankan tasnya. Tarik menarik antara korban dan pelaku pun terjadi.

Tidak hanya itu, korban juga berusaha memukul pelaku. Mendapatkan perlawanan dari korbannya, pelaku melepaskan tas dan beralih ke hape. Pelaku merebut hape merk Smart Fren model AD68 warna putih yang dipegang korban. Namun lagi-lagi korban melawan sambil berteriak meminta pertolongan warga. Mendengar teriakan korban, warga pun mendekat dan segera menangkap pelaku. Hingga akhirnya warga berhamburan menolong Neni. Pelaku pun sempat jadi bulan-bulanan warga.

Petugas Polsek Singaparna yang mendapatkan laporan kasus penjambretan bergegas datang ke lokasi dan menggelandang pelaku ke Mapolsek.

Dalam pemeriksaan di Polsek Singaparna, pelaku diketahui bernama Iman Sukiman (22) warga Kampung Sentral, Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku mengaku terpaksa melakukan perbuatan melawan hukum karena butuh uang.

Dia sengaja mencari sasaran perempuan agar tidak mendapatkan perlawanan. Namun, usahanya apes karena justru korbannya melawan.

“Pelaku melakukan aksi tersebut dengan cara memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan penjambretan,” ujar Kapolsek Singaparna, Kompol Pomo Sutrisno.

Saat ini Iman sudah ditetapkan tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan. Pelaku dikenai pasal 365 dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara. (Imam Mudofar)

Komentar