TANJUNGSARI, (KAPOL).-
Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungsari berhasil mengamankan seorang penjambret yang beraksi di Dusun Babakan Desa Gunungmanik Kec. Tanjungsari.
Kapolsek Tanjungsari, Kompol Kusdi Wibisono mengatakan, pelaku diketahui EN (21) Warga Desa Blok Sukabungan Kertajati Kab. Majalengka.
“Korban aksi jambret yakni Cici Mulyati (40) warga Dusun Cicabe Desa Sinanggalih Kec. Cimanggung,” katanya kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Senin (29/3/2016) di Tanjungsari.
Dikatakan, aksi jambret terjadi pada Sabtu (26/3/2016) sekitar pukul 14.30.
Sebelumnya, kata dia, korban dibonceng menggunakan sepeda motor oleh anaknya yang bernama Yuyun .
Kemudian, kata dia, pelaku pun menjalankan aksinya dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha MX Nopol Z 5802 CA.
“Korban dipepet yang selanjutnya kalung emas sekira 8 gram dijambret oleh pelaku yang langsung melarikan diri ke arah Tanjungsari,” kusdi.
Menurutnya, kerugian materi akibat aksi jambret tersebut ditaksir Rp 1.600.000.
“Hasil dari pengembangan perkara itu, tak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap di Dusun Gunungmanik sekitar pukul 21.00, Selasa (29/3/2016)” ucapnya.
Pelaku dan beberapa barang bukti aksi jambret pun diamankan di ruang tahanan Mapolsek Tanjungsari
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam kurungan penjara selama 10 tahun,” ujarnya. (Azis Abdullah)