Penjudi Pilkades Diciduk

HUKUM33 views

image
Barang bukti

PANGANDARAN, (KAPOL).-
‎Enam penjudi yang menjagokan calon kepala desa dalam pemilihan umum kepala desa serentak di 10 desa di Kabupaten Pangandaran diciduk Polres Ciamis. Keenam pelaku judi taruhan tersebut ditangkap saat pelaksanaan pilkades di dua lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Roland Olan Ferdinan mengatakan, kejadian tersebut berawal pada hari ini Minggu 22  Mei 2016, Satuan Reskrim Polres Ciamis dan Polsek Padaherang, telah berhasil ungkap kasus judi terkait Pilkades serentak di Kab Pangandaran.

“TKP pertama di Dusun Kamandilan Desa Jangraga Kec Mangunjaya , dengan tersangka  berinisial M, H, H dan C dengan barang bukti uang sebesar Rp. 16.430.000. Sedangkan di TKP ‎kedua di Dusun Yasaratu Desa Kertajaya Kec Mangunjaya dengan tersangka Y dengan barang bukti sejumlah Rp.15.000.000,” ungkapnya, kepada KP, Sabtu,(28/5/2016).‎

Adapun modus operandi tersangka, kata Roland, adalah dengan mengumpulkan uang taruhan pemenang Pilkades serentak 2016 di Desa Jangraga dan Desa Paledah Kab. Pangandaran.

Kata dia,sampai dengan saat ini pihaknya sedang melaksanakan pengambangan kasus, untuk ungkap jaringan dan tersangka lainnya.‎

“Kami sudah membuat surat DPO nya terhadap dua pelaku asal Sidareja Cilacap Jawa Tengah yang saat ini masih buron,” ucapnya, seraya Roland mengatakan, kasus tersebut akan dilanjutkan secara hukum yang berlaku. (Agus Kusnadi)‎