BANYURESMI (KAPOL).-
Komisi B DPRD Garut yang sebelumnya dengan tegas menyatakan akan melakukan penutupan proyek pengerukan Situ Bagendit, ternyata batal melakukan penutupan. Sejumlah anggota Komisi B DRPRD Garut memang datang ke lokasi proyek pengerukan pada Rabu (25/5/2016). Namun entah kenapa, setelah mereka bertemu dan berbincang-bincang dengan pihak pengusaha, mereka membatalkan niat untuk menutup proyek tersebut.
Kepada pihak pengusaha, para anggota dewan tersebut malah menyatakan akan membantu pihak perusahaan agar tidak sampai mengalami hal-hal yang tak diharapkan ketika melakukan kegiatan pengerukan. Ucapan para anggota dewan ini tentu saja menimbulakn tanda tanya besar di kalangan para wartawan yang sejak awal sudah siap untuk meliput penutupan yang akan dilakukan anggota dewan.
Saat dimintai komentarnya, Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Garut, Deden Sofyan, mengatakan bahwa perusahaan tersebut memang belum mengantongi izin. Namun demikian pihaknya tidak melakukan penutupan karena pihak perusahaan siap membereskan izin-izin tersebut.
“Kemungkinan akan ditutup, tetapi tidak serta-merta karena harus melalui rapat. Sebelum izin selesai, saya sarankan agar papan proyek diturunkan dulu,” kata Deden.
Dituturkan Deden, pihaknya akan menggelar rapat komisi untuk meminta pimpinan dewan menyampaikan kepada Bupati Garut supaya menghentikan kegiatan. Namun menurutnya, meski belum mengantongi izin, operasional PT Banyuresmi Artha masih bisa dilaksanakan.
Pihaknya, tambah Deden, hingga sejauh ini belum mengetahui apakah proyek pengerukan yang dilaksanakan PT Banyuresmi Artha itu sekedar untuk normalisasi atau eksplorasi.
“Kalau menurut poengakuan pihak perusahaan, itu dilakukan hanya untuk kepentingan normalisasi Situ Bagendit. Terus terang kami sendiri belum tahu tujuan yang sebenarnya itu apa?,” ucapnya.
Di sisi lain Deden menandaskan walaupun pihak perusahaan mengaku sudah mendapat rekomendasi dari bupati, akan tetapi perusahaan tetap harus menurusi izin. Hal ini berlaku juga untuk kegiatan penelitian seperti halnya yang saat ini dilakukan PT Banyuresmi Artha di Situ Bagendit.
Sementara itu Kepala Bidang Konservasi Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP) Kabupaten Garut, Iwan, mengaku belum menerima rekomendasi ataupun izin dari PT Banyuresmi Artha. Dia pun mempertanyakan pemasangan plang yang mengklaim sudah bekerja sama dengan Pemkab Garut.
“Rekomendasi tidak bisa menjadi dasar untuk melakukan pekerjaan. Tetap harus ada izin,” ujar Iwan.
Direktur Utama PT Banyuresmi Artha, Deden, mengatakan, pihaknya beroperasi semata-mata bukan tanpa alasan. Dia mengaku sudah mengantongi surar rekomendasi dari bupati dan izin eksplorasi
“Dewan juga semua pada bantu, jangan sampai pengusaha sudah keluar uang jadi korban. ‘Kami akan bantu, pekerjaan terus saja berjalan sambil memproses kekurangannya (izin),” ucap Deden menirukan ucapan dewan.
Meskipun perusahaannya sudah sebulan lebih berada di lokasi, pihaknya mengaku belum melakukan pekerjaan. Beberapa kendaraan berat memang sudah ada, tetapi belum beroperasi. (Aep Hendy S)