Penyedia Barang Proyek Pasar Wado Ditahan Kejari

HUKUM21 views

SUMEDANG, (KAPOL).- AT alias Coki, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Wado, kini memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Sumedang, Jumat (22/9/2017) dan sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Wargo SH membenarkan jika Coki sudah ada komunikasi dengan penyidik dan sekarang menepati janjinya untuk datang ke kantor Kejari. 
“Kedatangan Coki yang juga diantar kuasa hukumnya, berarti sudah membantu dalam mempermudah penanganan kasus tersebut,” tuturnya. 
Dikatakan, dengan beberapa kali tak memenuhi panggilan kejaksaan, tentu saja menimbulkan anggapan tak bagus dari masyarakat serta mungkin saja warga menilai pilih kasih. 
Menurut Wargo, dirinya sudah memerintahkan penyidik untuk segera memeriksa dan menahan yang bersangkutan. 
“Coki memang beberapa kali mangkir pada agenda pemeriksaan,  karena alasan sakit” katanya. 
Ia mengatakan, setiap ada panggilan dan Coki sakit selalu menyertakan surat dokter dan rawat inap melalui kuasa hukumnya.
Kendati demikian,  sesuai pemeriksaan dokter dari RSUD Sumedang dan sebelum Coki menjalani pemeriksaan,  yang bersangkutan dinyatakan sehat jasmani. 
Keterlibatan Coki dalam kasus pembangunan revitalisasi Pasar Wado,  sebagai pihak ketiga atau penyedia barang. 
“Karena proses penyediaan barangnya tak bener, makanya Coki jadi terlibat,” ucapnya. 
Seyelah Coki ditahan, kata dia, maka kini menyisakan dua tersangka lagi.
“Tersangkanya ada tujuh orang dan yang sudah masuk baru lima, ya bertahaplah,” ujarnya. (Azis Abdullah)***