StafPidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumedang, Erwin R Koloway ***
SUMEDANG, (KAPOL).-Pinjam meminjam bendera perusahaan dalam pelaksanaan proyek itu, tak perlu dilakukan.
Kecuali, jika para pelaku penyedia jasa konstruksi memang mau bermain dengan api.
Disampaikan, staf Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumedang, Erwin R Koloway kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), di Kota Sumedang, Senin (23/5/2017).
“Jika pelaksanaan proyeknya bermasalah, maka yang meminjamkan dan yang penerima pinjaman bendera itu pun, akan terlibat perkara hukum,” katanya.
Ia mengatakan, beban dan tanggung jawab penyedia jasa konstruksi itu cukup berat.
Karena, kata dia, harus mempertanggung jawabkan hasil pekerjaannya selama 10 tahun kedepan sejak dimulainya proyek.
Menurutnya, ada beberapa bidang pekerjaan yang dibenarkan jika disubkan atau dilimpahkan pengerjaannya kepada pihak lain.
Jika, kata dia, bidang itu memang tak mampu dikerjakan sendiri oleh penyedia jasa konstruksi dan memang harus dilakukan sesuai dengan bidangnya atau ahlinya.
“Jangan sampai penyedia jasa konstruksi pun terjerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian,” katanya.
Dikatakan, itu bisa terjadi jika hasil proyeknya diduga tak optimal dan membuat orang lain celaka seperti jembatan yang dibangunnya patah atau roboh. (Azis Abdullah)***