TASIKMALAYA, (KAPOL).- Masing-masing perusahaan memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk menyisihkan sebagian pendapatannya untuk kepentingan umum. Dana tersebut lumrah disebut dengan CSR (Corporate Social Responsibility). Dana tersebut bisa digunakan untuk apa saja selama menyangkut dengan kepentingan umum.
Di Kabupaten Tasikmalaya sendiri penyerapan dana CSR baik dari perusahaan dengan status BUMN, BUMD maupun swasta masih terbilang kecil. Kepala Bappeda Kabupaten Tasikmalaya, Henry menuturkan jumlahnya masih di angka satu koma lima miliar saja.
“Karena belum ada kemitraan yang terbangun antara Pemerintah dengan pihak perusahaan,” kata Henry, Selasa (26/9/2017).
Meski demikian, Henry tak menampik jiika dana CSR dar perusahaan-perusahaan itu sudah ada yang tersalurkan langsung ke masyarakat. Ada yang untuk sarana umum, sarana keagamaan maupun lingkungan.
“Semuanya dikelola sendiri-sendiri oleh perusahaan. Jadi pemerintah tidak menerima dana atau nol rupiah. Silahkan pihak perusahaan yang menentukan,” kata Henry. (Imam Mudofar)***