TASIKMALAYA, (KAPOL).- Sejumlah kepala desa di wilayah Kab. Tasikmalaya mengharapkan agar pemerintah daerah kab. Tasikmalaya segera melaksanaan PP No 11 Tahun 2019 yang mengatur penyesuaian penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat desa.
Realisasi PP itu sangat dinantikan setelah para perangkat desa yang dimotori Pengurus Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia berjuang dalam mendorong disahkannya PP tersebut.
“Ya terang saja, kita sangat berharap agar PP tersebut segera bisa direalisasikan. Sebab, kesejahteraan perangkat desa saat ini tidak sebanding dengan beban kerja yang dirasakan saat ini,” kata Andi Lala Mohamad Afandi, Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya yang dihubungi “KAPOL” kemarin.
Belum lagi, kata dia, pihaknya juga mengaku merasakan adanya beban mental mengingat adanya asumsi masyarakat yang memandang alokasi dana untuk desa mencapai milyaran per tahun.
Padahal, dana desa milyaran tersebut tidak diproyeksikan untuk siltap melainkan untuk beragam pembangunan yang jadi prioritas dan aspirasi masyarakat.
Sementara, siltap tidak diproyeksikan dari Dana Desa. Makanya, bagi perangkat desa saat ini masih menggunakan peraturan bupati 2018 dengan besaran belum setara dengan PNS Gol II/a yang diamanatkan PP.
“Mudah-mudahan, tahun ini pelaksanaan PP No 11 2019 bisa direalisasikan,” kata Andi.
Anggota Bangar DPRD Kabupaten Tasikmalaya DR. Basuki Rahmat memahami kegelisahan dan harapan yang mencuat di tengah para perangkat desa.
Dia yakin, apa yang diharapkan Andi juga diinginkan para perangkat desa yang tersebar di 351 desa yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Rapel Terkait realisasi PP, Uki, sapaan akrabnya menyebut jika hal itu wajib dilaksanakan.
Ditilik dari sisi APBD Kab. Tasikmalaya yang mencapai 3,5 Triliun, Uki menyebut jika pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memiliki kemampuan untuk memenuhi dan mengimplementasikan PP itu sepanjang ada itikad dan keberpihakan dari pemerintah daerah.
“Bagaimanapun PP tersebut wajib dilaksanakan. Saya kira bisa segera dibahas di perubahan guna diwujudkan apa yang menjadi hak bagi para perangkat desa, termasuk insentif bagi linmas, hingga RT RW itu,” kata dia.
Menurutnya, bila mengacu PP itu, kewajiban penyesuaian siltap berlaku sejak diberlakukan yakni bulan Februari 2019.
Jadi jika dibahas pada perubahan 2019 nanti, para perangkat desa bisa menerima siltap secara rapel sejak bulan Maret.
“Kalau ada kesepahaman semua pihak, saya kira pemkab bisa mengalokasikan dana untuk penyesuaian siltap dengan mengefisienkan sejumlah program yang sudah direncanakan,” katanya.
Berdasarkan Pasal 81 ayat (1) sampai (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa.
Disebutkan, bahwa Siltap Kepala Desa, setara 120% dari Gaji PNS Golongan II/a, atau sejumlah paling sediikit Rp 2.426.640 (81 ayat 1), Siltap Sekretaris Desa, setara 110 % dari Gaji PNS Golongan II/a, atau sejumlah paling sediikit Rp 2.224.420 (81 ayat2 ), dan Siltap Perangkat Desa Lainya, setara 100 % dari Gaji PNS Golongan II/a, atau sejumlah paling sediikit Rp 2.022.200 (81 ayat 3). (Aris MF)***