SINGAPARNA, (KAPOL).-
PKL (Pedagang Kaki Lima) Kabupaten Tasikmalaya mulai ditata. Payung hukum penataan PKL ini pun tengah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saeful Bahri mengatakan saat ini rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang PKL ini tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
“Rencananya Rabu (28/9/2016) besok draf rancangan Perda PKL ini akan dibahas di dewan,” kata Asep saat ditemui Kapol di kantornya, Senin (26/9/2016).
Asep menambahkan Perda PKL ini sudah melalui uji publik. Di dalamnya akan tertuang soal zonasi PKL. Daerah mana saja yang memang diperuntukan bagi PKL. Termasuk juga zonasi terlarang bagi PKL.
“Ada tiga zona. Merah, kuning dan hijau,” kata Asep.
Selain itu, ujar Asep, hak-hak dan kewajiban para PKL juga akan tercantum dalam Perda tersebut. Termasuk juga soal pembinaan terhadap para PKL.
Selama ini, kata Asep, masalah penertiban PKL kerap kali menjadi masalah. Salah satunya karena tidak ada aturan atau payung hukum yang membahas soal PKL. (Imam Mudofar)