TASIKMALYA, (KAPOL).- Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, mengungkap perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan SL Tobing, Bantar Kel.Tuguraja Kec.Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Terungkapnya kasus tersebut, didasari informasi masyarakat, tentang adanya orang yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Disampaikan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus kepada KAPOL, Selasa (10/10/2017).
Kemudaian, pada Sabtu (7/10/2017) sekira pukul 00.30 Wib dilakukan penyelidikan oleh anggota di daerah tersebut.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama Eri Kurniawan dan ditubuhnya ditemukan satu paket sabu didalam bungkus bekas kopi.
“Menurut pengakuan Eri, barang tersebut diperoleh dari Goho yang juga warga binaan Lapas Banjar.
Pemesanan sabu, kata dia, melalui HP yang slanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan.
“Pelaku dijerat Pasal 112 jo jo 114 (1) 127 (1) huruf a UURI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Yusri. (Azis Abdullah)***