Periodisasi Kepala Sekolah Harus Dilaksanakan Mulai Tahun Ini

EDUKASI34 views

image
Z. Alfian

SINGAPARNA, (KAPOL).-
Sejalan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 28 tahun 2010, tentang pembatasan masa jabatan kepala sekolah atau lebih dikenal periodisasi, harus sudah dilaksanakan sejak tahun digulirkan peraturan tersebut. Akan tetapi pada kenyataannya, amanat peraturan tersebut khususnya di Kab. Tasikmalaya hingga kini belum dapat diimplementasikan. Hal itu selaras dengan adanya pertimbangan-pertimbangan serta kajian-kajian secara kemprehensif sebagai langkah persiapan melaksanakan amanat Permen tersebut.

Namun mau tidak mau, aturan tersebut harus sudah mulai dilaksanakan pada tahun ini, jika tidak dilaksanakan maka akan banyak kepala sekolah yang akan kehilangan tunjangan profesinya seiring dengan perubahan aplikasi dapodik versi terbaru. “Hingga saat ini, hal tersebut masih dalam perbincangan dan terus menjadi kajian semua pihak termasuk di lingkungan dinas pendidikan Kab. Tasikmalaya. Kami pun sedang merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya tentang pelaksanaan Permen tersebut,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tasikmalaya, Z. Alfian, Minggu (1/4/2016).

Dikatakan, jika 2010 merupakan titik 0 tahun perhitungan masa jabatan para kepala sekolah di Kab. Tasikmalaya, maka masih ada sejumlah kepala sekolah yang memiliki kesempatan dua tahun ke depan, menjabat kepala sekolah. Tetapi persolannya adalah tidak sedikit kepala sekolah yang telah melebihi masa jabatan selama 12 tahun. “Untuk SD tercatat sekitar 200 kepala sekolah, tingkat SMP sebanyak 31 orang dan di tingkat SMA sebanyak dua orang. Mereka adalah para guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan tahun ini harus menanggalkan tugas tambahan tersebut sesuai amanat Permen,” tutur Alfian. 

Menurutnya, substansi lahirnya Permen itu, ruhnya adalah untuk peningkatan kualitas pendidikan. Kepala sekolah memiliki posisi strategis, selain guru ia juga sebagai manajer, motivator, auditor dan lain sebagainya. “Kalau Kepala sekolah punya prestasi, maka memiliki kesempatan menjabat dua periode atau selama 8 tahun. Jika tidak membawa perubahan lebih baik terhadap sekolah yang dipimpinnya, maka harus dilakukan perubahan dan perubahan itu dilandasi dengan Permen 28 tahun 2010,” ujarnya. (D. F. Kamil)