Perkara Dugaan Pemangkasan Uang Ganti Rugi Lahan Tol, Dilaporkan ke KPK

HUKUM23 views

SUMEDANG, (KAPOL).- Akibat tak jelasnya penyelesaian permasalahan dugaan pemotongan uang penggantian pelepasan hak (PH) oleh tim 7 Desa Ciherang, Kec. Sumedang Selatan berujung jelimet.

Para pemilik lahan untuk Jalan Tol Cisumdawu tersebut melaporkan masalah tersebut ke KPK.

Dibenarkan kuasa masyarakat penyelesaian masalah ganti rugi pembebasan lahan Tol Cisumdawu Desa Ciherang, Yayat (50) kepada KAPOL, di Dusun Cikeusik Desa Pamekaran, Kec. Rancakalong, Kamis (19/10/2017).

“Sebelumnya, pada Mei 2014 persoalan tersebut sudah dilaporkan dan ditangani Polda Jabar,” katanya.

Menilai hasil laporan tak jelas, kata dia, maka belum lama ini dirinya kembali melaporkan ke KPK.

Ia mengatakan, yang dilaporkan terkait dugaan adanya lahan masyarakat diperjual belikan oleh tim 7 tanpa seizin pemilik atau warga.

Bahkan, dilaporkan soal pemangkasan uang penggantian pelepasan hak sekira 0,2 persen oleh tim 7.

Disampaikan juga, soal adanya luasan lahan yang hilang sekira 1 Hektare milik warga dan meminta kembali ada pengujuran lahan yang disaksikan para pemiliknya.

“Kami tetap menuntut keadilan, soalnya kami menginginkan negosiasi langsung soal jual beli lahan dengan P2T,” tuturnya.

Laporan tersebut, kata dia, bukan mempermasalahkan besaran biaya pemotongan oleh tim 7 saja, tapi kecewa karena mekanisme dan caranya yang jelas tanpa didasari musyawarah.

Dikatakan, lahan milik masyarakat yang akan tergerus tol di Desa Ciherang terdapat 680 berkas dengan luasan 78 hektar.

Para pemiliknya, sebanyak 400 KK terdiri dari warga Rancakalong, Ciherang, Bandung dan sebagainya.
“Fakta adanya pemotongan uang pencairan yang dilakukan oleh tim 7, dilakukan di salah satu ruangan di BRI Unit Regol Kota Sumedang,” ujarnya.

Setelah menerima uang dari pihak bank, kata dia, penerima uang penggantian diarahkan ke ruangan yang sudah disiapkan oleh tim 7.

“Saya pribadi saja, pelepasan hak menerima Rp 153 juta dan dipptong 0,2 persen oleh tim 7 dan pemangkasan uang diruangan itu,” ucapnya.

Ia melaporkan persoalan dugaan kekeliruan oleh tim 7 bentukan kades pada saat itu ke KPK, didasari harapan agar P2T turun tangan dan kembali meluruskan persoalan yang tertunda lama itu.

Selanjutnya, kata dia, diharapkan P2T kembali melakukan pengkuran lahan agar ada kejelasan soal luasan lahan milik masyarakat.

Bahkan, warga meminta pagu harga yang jelas dari P2T agar pemilik lahan jelas dan benar-benar merasa sudah ijab qobul soal pelepasan hak itu.

“Bukti laporan ke KPK masih saya simpan dan sampai sekarang pun masih menunggu hasilnya,” ucap Yayat.

Warga yang pernah lapor ke Polda Jabar pada tahun sebelumnya, sudah beberapa kali diperiksa dan hasilnya pun belum optimal.

Berkaca dari itu, kata dia, maka didasari kesepakatan ppara pemilik lahan, maka masalah itu pun diangkat ke KPK.

“Lahan disana pun belum kami izinkan untuk disentuh pihak pengembang pembangunan tol, karena kami anggap jual beli lahannya belum jelas,” ujarnya. (Azis Abdullah)***