Perlu Payung Hukum Tanggulangi Kasus HIV/AIDS

SOSIAL13 views

BANJAR, (KAPOL).- Komisi Penanggulangan Aids Daerah (KPAD) Kota Banjar mencatat sebanyak 240 Orang Hidup Dengan Aids (ODHA).

Mereka itu yang terdata positif HIV sejak tahun 2005 sampai tahun 2017.

“Dari total 240 kasus positif HIV itu, sebanyak 50 ODHA ber-KTP Kota Banjar,” ujar Sekertaris KPAD Banjar, H. Unen Astramanggala didampingi Ketua Kelompok Dukungan Sebaya, Surwacaraka dan Ketua Yayasan Mata Hati, Aam Hamdan.

Menurutnya, diantara yang positif HIV warga Banjar itu, empat orang yang perempuan sudah melahirkan.
“Keberadaan ODHA itu, ibarat penomena gunung es, hanya sedikit yang terlihat dipermukaan,” ujar H.Unen.

Antisipasi bertambahnya kasus HIV di Kota Banjar, kata dia, berharap segera diterbitkan payung hukum tentang Penanggulangan dan Pencegahan HIV / AIDS di Kota Banjar.

“Aturan itu, bisa berbentuk Perda atau Perwal. Kami berharap dukungan Pemkot Banjar dan DPRD Kota Banjar, termasuk seluruh OPD sampai tingkat RT dan keluarga, untuk menekan penyebaran HIV/Aids,” ucapnya.

Solusi terbaiknya, kata dia, melalui segera diterbitkan payung hukum itu.

Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih mengatakan, penerbitan Perda tentang Penanggulangan dan Pencegahan HIV/Aids di Kota Banjar, diperlukan proses yang panjang dan lama, hingga ke DPRD Kota Banjar.

“Payung hukum yang direncanakan segera diterbitkan itu, berbentuk Perwal saja,” ujar Hj. Ade.

Dijelaskan Kabag Hukum Setda Banjar, Suryamah, mekanisme penerbitan Perwal, mesti diajukan OPD terkait, Dinas Kesehatan.

“Aturan itu, untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Suryamah. (D. Iwan)***