JATINANGOR, (KAPOL).-
Pernikahan dini di wilayah Kecamatan Jatinangor, menghebohkan warga di kawasan pendidikan Jatinangor.
Menurut informasi yang dihimpun Kabar Priangan Online (KAPOL) dilapangan, sedikitnya lima orang anak di bawah umur warga Jatinangor melakukan pernikahan dini pada 2015 lalu.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Jatinangor, Aban membenarkan terjadinya pernikahan dini tersebut.
Dikatakan, pernikahan dini tersebut terjadi imbas dari pergaulan bebas.
Menurutnya, yang menikah pada usia dini tersebut rata-rata akibat “kecelakaan”.
Sebenarnya, kata Aban, batas usia pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Sehingga, kata dia, menikahkan anak uusia dini tersebut harus ada dispensasi dari pengadilan agama (PA).
Dikatakan, calon pengantin usia dini wajib memenuhi beberapa persyaratan yang selanjutnya direkomendasikan ke PA agar meraih dispensasi. (Azis Abdullah)
Komentar