Perpanjangan Pendaftaran Cabup-Cawabup Menuai Kecaman

POLITIKA10 views

TASIKMALAYA, (KAPOL) –
Eksponen 96 mempertanyakan surat peraturan KPU Nomor 449/KPU/VIII/ 2015 perihal perpanjangani tahapan pilkada bagi yang masih mempunyai satu pasangan calon mendapatkan penolakan.

“Dasar hukum perpanjangan pendaftaran ini apa? Masa hanya surat rekomendasi Bawaslu? Bukan PKPU yang baru?” ujar Ketua Exponen 96, Ust. Mimih Haeruman, Minggu (9/8/2015).

Mimih menilai keputusan KPU Kab. Tasikmalaya yang mencabut seluruh tahapan pemilu di Kab. Tasikmalaya dan kembali membuka perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati harus disertai dengan peraturan yang jelas.

“Artinya Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 harus diubah. Bukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Kalau seperti itu berarti KPU lemah,” ujarnya.

Bahkan dengan tegas, Ust. Mimih yang merupakan pimpinan padepokan santri Manuk Heulang ini akan berusaha menjegal siapapun yang akan mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar ke KPU pada masa perpanjangan waktu 9-11 Agustus 2015 ini.

“Saya menilai itu haram. Dan kami (Exponen 96, red) akan menjegal siapapun yang akan mendaftar,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisoner KPU yang menerima kedatangan Exposen 96, Dadan Bardan mengatakan, KPU Kab. Tasikmalaya hanya menjalankan perintah dari KPU RI melalui KPU Prov. Jawa Barat. Meski demikian KPU Kab. Tasimlaya tatap akan melaporkan aspirasi dari Exponen 96 Ke KPU Prov. Jawa Barat dan KPU RI.

Dadan juga mengakui tidak ada PKPU yang diubah dalam perpanjangan Jadwal pendaftaran.

“KPU hanya melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu,” kata Dadan.

Meski ada ancaman penjegalan dari Exponen 96 bagi siapa saja yang akan mendaftar, kata Dadan, KPU akan tetap membuka pendaftaran sebagaimana perintah yang ditugaskan oleh KPU RI melalui KPU Prov. Jawa Barat.

“Pendaftaran akan tetap kita buka. KPU Kab. Tasikmalaya hanya menjalankan tugas saja,” pungkasnya. (Imam Mudofar)

Komentar