Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon, Memaksakan Kehendak

POLITIKA2 views

SINGAPARNA, (KAPOL).-
Menanggapi keluarnya keputusan Pemerintah RI tentang perpanjangan waktu pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, mantan Ketua Panwaskab Tasikmalaya, Bambang Lesmana, SH mengatakan, pemerintah pusat terlalu memaksakan kehendaknya.

Pemerintah seharusnya tahu akar permasalahan tiap-tiap kabupaten/kota yang mempunyai satu pasangan bakal calon bupati/wakil bupati seperti di Kab. Tasikmalaya ini.

Setelah mengetahui akar permasalahannya, baru memutuskan apakah waktu pendaftaran pasangan bakal calon pada pilkada Kab. Tasikmalaya harus ditambah atau tetap ditunda sampai tahun 2017.

“Seharusnya kajian komprehensif dengan mendengar saura tokoh-tokoh masyararakat, para alim ulama, kiayi, LSM atau ormas, penyelenggara pemilu dan pihak-pihak lainnya,” kata Bambang, Kamis (6/8/2015).

Menurut Bambang, akar permasalahan pada pilkada serentak ini, tidak lain adalah Undang-Undang pilkada yang memiliki banyak kelemahan dan celah-celah diskriminasinya. Misalnya pada tahapan pencalonan, jangan hanya anggota DPR DPRD saja yang harus berhenti.

Tetapi bupati dan wakil bupati juga harus berhenti dari jabatannya sejak pendaftaran. “Masih banyak pasal lain yang harus di uji materil ke Mahkamah Konstitusi supaya tidak diskriminasi dan menimbulkan permasalahan lagi di kemudian hari dalam pelaksanaan pilkada,” ujarnya.

Dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran, Bambang mengaku tidak terlalu optimis ada parpol yang siap mendaftarkan pasangan bakal calon ke KPU.

“Aturannya kan bersifat isntan maka wajar jika tidak ada yang mendaftar. Tetapi ini merupakan solusi yang diberikan pemerintah bagi para parpol untuk melakukan pendaftaran sebagai bentuk keseriusan politiknya di masyarakat,” kata Bambang. (DFK).

Komentar