GARUT, (KAPOL).- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat menyatakan, sebanyak enam pasangan bakal calon (balon) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Garut, lolos dalam uji tes kesehatan.
Selanjutnya enam pasangan balon tersebut akan mengikuti tahapan-tahapan sesuai yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lolosnya keenam pasangan balon peserta Pilkada Garut 2018 dalam uji tes kesehatan, diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi, Kamis (18/1/2018).
Hasil tes kesehatan para pasangan balon tersebut dikeluarkan oleh IDI Jabar pada tanggal 16 Januari lalu.
“Dari Garut ada enam pasangan bakal calon atau 12 orang yang mengikuti tes kesehatan di RSHS Bandung yang dilaksanakan oleh IDI Jabar. Hasilnya, IDI Jabar menyatakan semuanya balon dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Hilwan saat ditemui di Sekretariat KPU Garut di Jalan Suherman, Tarogong Kaler.
Dikatakannya, hasil tes kesehatan para balon yang dikeluarkan IDI Jabar tersebut, sudah disampaikan kepada pasangan balon atau perwakilan pasangan balon dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan Kamis (18/1/2018) di aula Sekretariat KPU Garut.
Kegiatan tersebut diikuti dua pasangan balon yakni Iman Alirahman-Dedi Hasan bachtiar dan Agus Supriyadi-Imas Aan Ubudiyah. Sedangkan balon yang lain diwakili oleh tim suksesnya.
“Dalam rapat pleno terbuka tadi, kami hanya menyampaikan rekomendasi dari IDI Jabar. Perwakilan dari semua pasangan balon hadir, termasuk ada dua pasangan balon yang hadir secara langsung,” katanya.
Hilwan menuturkan, selain pengumuman hasil kesehatan, dalam rapat pleno tersebut juga disampaikan beberapa kekurangan berkas persyaratan administrasi kepada seluruh balon.
Karena menurutnya, persyaratan dari seluruh pasangan balon belum ada yang lengkap.
Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan administrasi sementara, beberapa berkas yang masih belum dilengkapi seluruh balon peserta pilkada Garut antara lain, surat keterangan dari Pengadilan Negeri mengenai keterangan tidak dicabut hak politiknya.
Selain itu, surat keterangan tidak pernah tersangkut sebagai terpidana juga banyak yang belum masuk.
“Ada juga surat keterangan bebas utang dari bakal calon yang merugikan keuangan negara. Surat itu semuanya dari Pengadilan dan rata-rata belum dilengkapi,” ucap Hilwan.
Berkas persyaratan lain yang wajib dilengkapi seluruh balon, tuturnya, yakni surat keterangan dari Pengadilan Niaga yang menyatakan balon tidak pailit.
Untuk melengekapi semua kekurangan persyaratan tersebut, sesuai aturan, KPU memberikan kesempatan hingga 20 Januari mendatang untuk dilengkapi.
Lebih jauh Hilwan menjelaskan, pengumuman lolos tidaknya seluruh pasangan balon dari persyaratan administrasi akan dilakukan tanggal 12 Februari.
Setelah itu pada tanggal 13 Februari akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan dan mulai tanggal 15 Februari mulai dilakukan kampanye.(Aep Hendy S)***