SINGAPARNA, (KAPOL).-
Pemerintah Kab. Tasikmalaya telah melengkapi sejumlah syarat pembentukan DOB Tasela (Daerah Otonom Baru Tasikmalaya Selatan). Kelengkapan syarat itupun sudah diserahkan langsung ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak Kamis (3/9/2015) lalu. Kini berkas itu tengah diverifikasi di tingkat Pemerintah Prov. Jawa Barat. Jika dinilai sudah tidak ada kekuarangan, berkas itu kemudian akan diajukan ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri.
Asda I Kab. Tasikmalaya, Budi Utarma mengatakan persyaratan yang sudah diajukan di antaranya persetujuan Bupati Tasikmalaya terkait pemberian hibah, dukungan dana untuk pemilihan Kepala Daerah pertama kali pasca terbentuknya DOB, persetujuan Bupati untuk menyerahkan kekayaan daerah berupa barang bergerak dan tidak bergerak termasuk juga persetujuan DPRD Kab. Tasikmalaya.
“Termasuk penyerahan sarana dan prasarana perkantoran di sepuluh Kecamatan yang masuk dalam lingkup DOB Tasela,” kata Budi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/9/2015) siang.
Selain itu, kata Budi, persyaratan teknis juga sudah dipenuhi. Di antaranya adalah foto satelit DOB Tasela. Termasuk rencana pembangunan jangka menengah Kab. Tasikmalaya Selatan.Sejumlah persyaratan yang tercantum di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga telah rampung dan diserahkan ke Pemerintah Prov. Jawa Barat. Termasuk kajian wilayah yang sudah dilakukan oleh Universitas Padjadjaran Bandung terkait layak atau tidaknya 10 kecamatan di Tasela itu jadi DOB.
“Yang diperlukan saat ini adalah pengawalan dari teman-teman kita di DPRD Prov. Jawa Barat untuk mendorong agar berkas tersebut segera diserahkan ke Pemerintah Pusat,” ujar Budi. (Imam Mudofar)
Komentar