Perwalkot Retribusi Kesehatan Dihapus

INDIHIANG, (KAPOL).-
Sidang paripurna penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Wali Kota Tasikmalaya 2015 di Gedung DPRD, Selasa (10/5/2016), menyisakan hal menarik.

Pasalnya DPRD merekomendasikan kepada Wali Kota agar mencabut Perwalkot tentang retribusi pelayanan kesehatan di masyarakat.

“Itu karena membebani masyarakat. Untuk foging saja harus bayar, padahal kewajiban pemerintah,” kata Ketua DPRD, Agus Wahyudin menyampaikan salah satu rekomendasi.

Menurut Agus, pengawasan pelayanan BPJS juga harus optimal karena masih banyak keluhan terkait program tersebut.

Selain soal perwalkot retribusi kesehatan, DPRD pun untuk hal pendidikan agar dilakukan pendataan ulang serta memantau ketepatan bantuan. Untuk infrastruktur membuat peta area, fokus menangani sampah dna banjir serta PDAM.

“Termasuk perketat perizinan perumahan karena banyak yang tidak memperhatikan tata ruang dan segera pemborong menyerahkan fasum fasos ke pemkot,” ujarnya.

Untuk soal Kepegawaian, DPRD merekomendasikan optimalisasi Baperjakat dan setiap rotasi mutasi harus memerhatikan Undang-Undang, memiliki sistem informasi yang terintegrasi menyangkut aset-aset.

Dan untuk perhubungan bagaimana ada Perda lalin, serta untuk perdagangan dimoratoriumnya minimarket karena sudah jelas selalu menimbulkan gejolak sosial masyarakat.

Sementara Wali Kota, Budi Budiman siap melaksanakan rekomendasi tersebut. Untuk Perwalkot retribusi kesehatan pasti dicabut.

Selain itu Budi juga menyampaikan soal Bandara yang tinggal menunggu izin operasional dari Kemenhub karena Lion Air sudah siap melakukan penerbangan satu hari sekali dari Tasikmalaya ke Jakarta. (Jani Noor)