CIAMIS, (KAPOL).- Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati berpesan kepada para Calon Advokat yang sedang mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan II kerjasama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Tasikmalaya dan Fakultas Hukum Universitas Galuh Ciamis agar sungguh-sungguh mengikuti setiap mata perkuliahan.
Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini, kata Asfinawati, harus menjadi bekal yang sangat baik sebagai syarat lolos menjadi seorang advokat.
“Sudah punya bekal yang baik dengan PKPA ini. Manfaatkan waktu seoptimal mungkin,” kata Asfinawati selepas memberi materi Hukum Hak Azasi Manusia (HAM) dalam PKPA Angkat II di Kampus Fakultas Hukum Universitas Galuh Ciamis, Senin, 26 Februari 2018.
Menurut aktivis HAM ini, Jumlah advokat akan semakin bertambah. Namun harus berbanding juga dengan penambahan bantuan hukum gratis (pro bono) bagi orang miskin.
“Nah ketika sudah jadi advokat, saya pesan saja jangan lupakan bantuan hukum bagi orang miskin,” ujarnya.
Asfinawati pun menilai kenapa setiap tahunnya jumlah advokat selalu bertambah tapi tidak berbanding lurus denhan penambahan bantuan hukum untuk orang miskin. Hal itu, tutur dia, karena penyebaran advokat tidak merata, lebih menumpuk di kota-kota besar.
“Ya karena penyebaran advokat tak merata, kebanyakan advokat di kota besar. Meski ada satu advokat di daerah misalnya, tapi tidak mau menangani kasus pro bono (tidak berbayar) padahal di Undang-Undang Advokat ada kewajiban,” ucapnya.
Ketua DPC Peradi Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi mengiyakan pesan Asfinawati itu. Dan keharusan memberi bantuan hukum gratis tersebut bukan hanya diatur dalam Undang-Undang Advokat, tapi diatur pula dalam AD/ART Peradi bahwa minimal 50 jam pertahunnya, advokat wajib memberi bantuan hukum gratis.
“Kenapa begitu ?. Agar orang tidak terlanggar haknya. Misal ketika orang dilaporkan ke polisi tapi tidak tau cara pembelaan hak hukumnya. Maka advokat di Peradi wajib memberi bantuan hukum cuma-cuma,” katanya.
Andi juga mencontohkan suatu kasus bahwa akibat terdakwa orang miskin tidak mendapat bantuan hukum, ada putusan hakim yang mempidana orang tersebut sampai hukuman mati karena tidak punya penasihat hukum. ***