BANJAR, (KAPOL).- Pemkot Banjar dan BPJS Kesehatan Cabang Banjar meningkatkan kerjasama kepesertaan JKN – KIS di Kota Banjar.
Acara perjanjian dan penandatangan kerjasama tersebut langsung ditandatangani Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih dan Kepala BPJS Kesehatan Banjar, Jayadi, disaksikan puluhan pejabat di lingkungan Pemkot Banjar di ruang rapat 2 Setda Banjar, Senin (8/1/2018).
“Ditargetkan sejak 1 Januari 2019, seluruh penduduk sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS. Kota Banjar siap melaksanakan ketentuan tersebut,” kata Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Jayadi, mengatakan, kerjasama ini untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat di Kota Banjar.
Sampai Desember 2017, jumlah Kepesertaan JKN KIS di Kota Banjar sebanyak 105.073 jiwa atau 51,91 persen dari jumlah penduduk di Kota Banjar.
“Alhamdulillah, diawal tahun 2018 Pemkot Banjar telah menambah Kepesertaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) menjadi 11.044 jiwa dari sebelumnya sejumlah 3.748 jiwa,” ucap Jayadi.
Dijelaskan dia, BPJS Kesehatan sebagai Badan Hukum Publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden, diamanatkan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program Jaminan kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)
“Berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2013, bahwa seluruh penduduk Indonesia termasuk WNA yang bekerja paling singkat selama 6 bulan wajib menjadi peserta Jaminan Sosial,” tuturnya.
Menurutnya, program JKN-KIS merupakan program strategis nasional mendapat perhatian dari Presiden RI.
Hal demikian sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diterbitkan 23 November 2017 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2018.
“Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan Program Strategis Nasional untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional,” tuturnya.
Adapun Instruksi Presiden tersebut, itu ditujukan kepada Menko PMK, Menkes, Mendagri, Mensos, Menteri BUMN, Menaker, Menkominfo, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Para Gubernur sampai Bupati dan Walikota.
“Langkah-langkahnya sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi Peserta JKN,” ujar Jayadi. (D.Iwan)***