TAWANG, (KAPOL).- Petahana Wali Kota Tasikmalaya, H. Budi Budiman dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, H. Dede Sudrajat kembali akan melaksanakan aktifitasnya memimpin pemerintahan mulai Senin (12/2/2017). Budi maupun Dede telah habis masa cuti kampanye Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 mulai Sabtu (11/2/2017).
Serah terima jabatan yang sebelumnya dipegang Pelaksana Tugas (Plt) akan dikembalikan kepada H. Budi Budiman yang akan dilangsungkan di Bandung. Sehingga mulai Senin nanti, Budi dan Dede sudah bisa ngantor di Bale Kota.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis mengatakan hak pengawasan tetap melekat pada dua petahana tersebut. Budi yang mencalonkan sebagai Wali Kota, begitupun Dede Sudrajat tetap diawasi Panwas dari segala hal yang ditentukan aturan.
“Keduanya tetap diawasi karena substansi cuti kampanye agar tidak memakai fasilitas negara,” kata Cholis, Jum’at (10/2/2017).
Cholis pun mengungkapkan menjelang masa tenang ini, KPU Kota Tasikmalaya telah memberhentikan 44 pelaksana pemungutan suara didaerah. Dua orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), delapan orang Pelaksana Pemungutan Suara (PPS) dan 33 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan alasan beragam.
“Dari total 44, 15 diberhentikan KPU karena tidak netral, 21 orang mengundurkan diri, tiga orang tidak melaksanakan tugas, meninggal dunia dua orang dan pindah domisili satu orang serta ada satu orang yang diangkat PPK,” ujarnya.
Cholis pun meminta kepada masyarakat jika menemukan penyelenggara pemungutan suara yang memihak paslon agar dilaporkan ke KPU Kota Tasikmalaya.
Saat ditanya target partisiPasi, Cholis mengatakan KPU optimistis 82 persen pemilih dari jumlah DPT sebanyak 474.061 akan menggunakan hak pilihnya.
“Target partisipasi 82 persenan atau sekitar 400 ribuan,” ucapnya. (Jani Noor)***