Pilkada, Kejari Ciamis Bentuk Timsus

POLITIKA12 views

PANGANDARAN, (KAPOL).- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018, Kejaksaan Negeri Ciamis membentuk tim khusus.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Ciamis, Ryan Palasi pada acara launching Gakkumdu bersama Panwascam di Hotel Grand Pasific mengatakan, akan mengutamakan pencegahan dalam pengawasan.

“Kami mengharapkan sikap profesional karena biasanya bila ada laporan mereka ngotot di awal karena kepentingan,” tuturnya, Kamis, (29/11/2017).

Panwaslu harus benar-benar bisa menyikapi hal-hal yang terjadi nanti.

Jika ada temuan, selanjutnya berkas diserahkan ke Kejaksaan disertai petunjuk, yaitu 3 hari dan pengembalian kembali oleh penyidik 3 hari.

Berkas dinyatakan lengkap karena ada penyidik yang menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Kemudian jaksa melimpahkan berkas ke pengadilan paling lama 5 hari,” tuturnya.

Putusan penuntut umum melaporkan kepada pembina sentra gakkumdu unsur kejaksaan, pembahasan oleh koordinator unsur pengawas pemilu juga unsur kepolisian dan kejaksaan.

Sedangkan, penuntut umum melakukan banding dan memori banding 3 hari setelah putusan dibacakan.

“Terdakwa banding maka penuntut umum membuat kontra memori banding,” katanya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Ciamis dengan Panwaslu Kabupaten Pangandaran telah menandatangi kerjasama pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat jadi akan menambah personilnya.

“Belajar dari pengalaman pada 2015 lalu, maka kami akan membentuk tim khusus,” ujarnya. (M. Jerry)***