Pindah Tempat Memilih, Dibatasi Maksimal H (-30) Pemilu

BANJAR9 views

BANJAR, (KAPOL).- Pemegang hak pilih Pemilu 2019 yang berkeinginan pindah tempat memilih diharuskan mengisi formulir A 5, maksimal H (-30) Pemilu atau 17 Maret 2019.

Demikian dikatakan Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Muhklis, disela-sela acara Rakor KPU KOta Banjar bersama PPK dan PPS se-Kota Banjar tentang Penyusunan Rekapitulasi DPTB 2 dan DPK 2 Pemilu 2019, di ruang rapat Toserba Pajajaran, Senin (11/2/2019).

Menurut dia, pemilih pindah memilih itu dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Pemegang formulir A 5, tak mencoblos lima surat suara Pemilu 2019. Misal, Pemilih warga Ciamis yang mencoblos di Kota Banjar, itu hanya mencoblos Pilpres, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi saja,” katanya.

Proses administrasi pindah memilih, mendapatkan formulir A5, dikatakan dia, diperoleh dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersedia di Desa/kelurahan asal atau tujuan.

“Calon pemilih akan mendapatkan formulir A5, setelah menunjukkan e-KTP dan dibuktikan terdata dalam DPT. Diterima atau tidaknya formulir A5, sangat tergantung ketersediaan surat suara di TPS tujuan,” ujarnya.

Komisionir KPU Banjar, Geri Garyadina, menambahkan, pindah memilih diharuskan jelas alasanya, seperti tercantum dalam kolom yang tercantum pada Formulir A5.

Diantaranya, menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjalani rawat inap atau keluarga mendampingi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penajara atau kurungan.

Selain itu, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domilisi, tertimpa bencana alam dan bekerja diluar domisilinya. (D.Iwan)***