CIAMIS, (KAPOL).-
Andi Permana warga Tanggerang dilaporkan ke Polres Ciamis karena diduga melakukan tindakan pidana tipu gelap sebuah sepeda motor milik Hendra Setiawan (29) warga Dusun Ragapulu RT 01 RW 10 Desa Jelat Kec. Baregbeg Kab. Ciamis.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, pada 1 Januari 2016 terlapor meminjam sepeda motor kepada korban yang juga sampai saat ini tak dikembalikan.
“Sepeda motor tersebut jenis Honda dengan Nopol Z 6787 TP warna merah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 8 Juta,” tutur Pudjo kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Minggu (3/1/2016).
Dikatakan, tak hanya sepeda motor, korban pun kehilangan dompet yang disimpan didalam jok diantaranya SIM, KTP serta surat penting lainnya.
“TKP di depan Toko Netral Jalan RE Martadinata Kec/Kabupaten Ciamis. Terlapor, dikenal sebagai penjaga warnet yang juga dikenali korban,” tuturnya.
Ia mengatakan, modus terlapor meminjam sepeda motor berencana mengambil uang di ATM.
“Perkara tersebut, masih dalam penyelidikan Polres Ciamis,” ujarnya. (Azis Abdullah)
Komentar