PK Mantan Bupati Sumedang Dikabulkan MA

HUKUM33 views

BANDUNG, (KAPOL).- Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Sumedang, H  Ade Irawan akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI)

Sehingga, sejak Kamis (25/8/2016) Ade Irawan dinyatakan bebas murni.

“Alhamdulillah, hari ini saya bebas murni dan PK dikabulkan MA. Padahal, jika mengacu sesuai vonis majelis hakim PN Bandung, seharusnya saya bebas pada 27 Maret 2017,” kata Ade Irawan kepada Kabar Priangan Online, melalui hapenya.

Dikatakan, dirinya mengajukan permohonan PK ke MA pada Januari 2016 dan berkat izin Allah Swt,  Alhamdulillah PK dikabulkan.

“Kasus yang menimpa diri saya ini, akibat ulah 44 anggota dewan Cimahi periode 2009-2014 yang tak melunasi uang kelebihan perjalanan dinas 2011,” kata Ade.

Kemudian, dirinya mengajukan PK ke MA dan tak menggunakan pengacara. 

“Saya menyusun memori PK sendiri dan dibantu anak saya yang kebetulan lulusan Fakultas Hukum Unisba,” tuturnya.

Bersyukur, kata dia, berkat doa dan usaha ternyata hasilnya sudah menjadi hak preogratif  Allah Swt.

Terima kasih, kata dia, kepada semua yang ikut mendoakan dan mendorong dikabulkannya PK.

“Terimakasih juga kepada Ketua Majelis PK,  Prof Dr Surya Jaya, SH, MH,” ujarnya. (Azis Abdullah)