PKL “Keukeuh” Minta Kebijakan Bupati

EKBIS10 views

KOTA, (KAPOL).-Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di kawasan zona merah atau Pengkolan kawasan Garut Kota “keukeuh” meminta kebijakan bupati Garut untuk berjualan setiap hari Jumat-Sabtu-Minggu, dan tanggal 1, 2 dan 3 setiap awal bulannya.

Pengurus Lembaga Pedagang Kaki Lima Garut (LPKLG) Tatang, mengatakan hingga saat ini permintaan dari PKL itu belum juga direalisasi, sehingga jika berjualan pada tanggal tersebut antara petugas Satpol PP dan pedagang “ucing-ucingan”. Bahkan, beberapa waktu lalu sempat memanas dan terjadi adu argumentasi karena pedagang dilarang berjualan.

Menurut Tatang, sebelum ada aturan baru maka pedagang tidak boleh berjualan di zona merah terkecuali hari Jumat-Sabtu, dan Minggu. Sedangkan aturan itu harus menunggu pengesahan secara resmi atau perubahan peraturan daerah (Perda) tentang K3.

“Saya juga heran dengan aturan Pemerintah Garut. Dalam Perda K3 sebelumnya semua pedagang tidak boleh berjualan di zona merah. Nah yang disebut zona merah itu meliputi kawasan Pengkolan, Pasar Baru dan Mandalagiri, serta Jalan Jendral Ahmad Yani mulai depan Pos hingga Perempatan Asia.” kata Tatang sebelum berangkat Umroh, Minggu lalu.

Akan tetapi, kata dia, aturan itu berubah begitu saja tanpa ada perubahan Perda. Sekarang yang disebut zona merah itu hanya di Jalan Jendral Ahmad Yani sampai perempatan Jalan Bratayudha.

“Pertanyaanya adalah, kenapa aturan yang lama juga berubah begitu saja tanpa merubah Perda ?. Tapi sekarang kami ingin berjualan pada setiap tanggal 1, 2 dan 3 harus menunggu penertiban aturan baru atau perubahan Perda lagi. Komo bupati mah kantos miwarangna oge sok weh jualan sampe tanggal 10 oge, kan lucu,” kata Tatang heran.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kab. Garut, Mlenik Maumeriadi membenarkan, kalau para PKL di kawasan zona merah menginginkan berjualan setiap tanggal 1, 2, dan 3 tiap awal bulan dan hari Jumat-Sabtu dan Minggu. Namun keinginan itu belum direalisasikan secara resmi karena menunggu surat kepetusun (SK) dari Bupati.

“Kalau setiap Jumat-Sabtu-Minggu sekarang ini juga sudah mulai berjalan mereka berjualan di sana. Tapi kalau setiap tanggal 1, 2 dan 3 masih proses dan masih nunggu surat resminya, meskipun pedagang sudah ada yang berjualan,” kata Mlenik, Selasa (25/4/2017).

Mlenik menegaskan, pada prinsipnya Satpol PP siap melaksanakan tugas jika pimpinan mengintruksikan untuk penertiban. (Dindin Herdiana)***