JAKARTA, (KAPOL).-Sebagai kepedulian terhadap lingkungan dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil, PT PLN (Persero) menawarkan Premium Renewable Energy, sesuai kebutuhan pelanggan industri. PLN juga menawarkan peluang baik bagi masyarakat, ataupun industri yang berkiprah di bidang energi terbarukan, untuk bekerjasama dengan PLN dalam hal pengembangan Renewable Energy (RE).
Hal ini diharapkan akan terjadi konektivitas relevan antara Renewable Energy (RE) yang sudah merupakan kebutuhan dunia, dengan PLN yang selalu berinovasi dalam upaya memenuhi kebutuhan pelanggan.
Sebagai bagian upaya pemerintah menekan penggunaan energi yang berasal dari fosil, pemerintah menggalakkan penggunaan alat transportasi massal, sehingga dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi.
Salah satu program pemerintah yang sudah mulai diimplementasikan adalah penggunaan kendaraan bertenaga listrik. Saat ini bus Trans Jakarta sudah mulai mengaplikasikan dua unit bus listrik. Selain itu perusahaan taksi Blue Bird di bulan Mei 2019 juga mulai menggunakan taksi yang energinya digerakkan oleh tenaga listrik.
Semua itu diharapkan dapat mendukung program pemerintah terkait “Program Langit Biru,” yang idealnya bertujuan mengendalikan pencemaran udara demi mewujudkan perilaku sadar lingkungan.
Executive Vice President (EVP) Pengembangan Produk pada Departemen Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero) Julita Indah menyatakan, BUMN memiliki kompetensi mengeluarkan sertifikat kepada perusahaan, apabila mereka meminta suplai energinya bersumber dari energi terbarukan.
“Renewable Energy (RE) merupakan bentuk pelayanan kebutuhan khusus pelanggan, di mana mereka yang saat ini tergabung di dalam organisasi Global 100 persen RE – perusahaan di dalam organisasi tersebut berkomitmen, network (jejaring) mereka disuplai dari energi yang renewable (terbarukan),” paparnya.
Premium Green Energy, lanjutnya, salah satu kategori pelayanan sama halnya seperti kategori pelayanan untuk green, blue, ataupun crystal. Yang membedakannya adalah dalam hal kualitas service (pelayanan).
“Sedang klausul yang tercantum di dalam persyaratan perusahaan, mereka akan menikmati layanan kategori Premium Green Energy, apabila kebutuhan energi mereka, disuplai dari salah satu pembangkit listrik yang terbarukan,” jelas Julita.
Julita memaparkan, saat ini sudah ada dua perusahaan yang tengah dalam proses pembahasan klausula kontrak, sehingga mereka berhak mengantongi sertifikat Premium Green Energy, sebagai perusahaan yang mengaplikasikan Global 100 persen RE. Dua perusahaan yang kantor pusatnya berada di Amerika Serikat adalah produsen alas kaki, pakaian, dan alat olahraga Nike Inc. beserta produsen produk fesyen H&M.
“Saat ini pembahasan antara pihak PLN dengan perusahaan selaku corporate buyer, masih berlangsung terutama dalam hal pengajuan syarat kapasitas pembangkit listrik,” papar Julita.
Layanan Premium Di Kawasan Industri
Ditemui terpisah, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menyatakan, harapannya agar perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan industri mau mengaplikasikan tariff premium services dari PLN.
“Karena perhitungan tarifnya berbeda dengan tarif dasar listrik (TDL) yang dikenakan terhadap perusahaan pada umumnya, menggunakan tarif khusus yang sementara ini mengacu pada formula yang ditetapkan oleh Cikarang Listrindo. Dalam formula perhitungannya tetap didasarkan kepada sejumlah unsur, seperti pertimbangan kurs satuan dolar AS terhadap rupiah; termasuk juga memperhitungkan biaya bahan bakar energinya,” ujarnya.
Dengan menggunakan layanan tarif premium dari PLN, kapanpun diminta untuk melayani, PLN selalu bersedia memasok listrik dengan harga (tarif) premium tersebut. Hal ini dimungkinkan karena PLN menggunakan sistem pembangkit cadangan (double), sehingga energinya tidak hanya berasal dari satu sumber energi saja, namun bisa berasal dari beberapa sumber gardu induk atau tempat yang lain.
“Dengan kepastian pasokan dan terhindar dari pemadaman ataupun gangguan, kami dari HKI mengharapkan perusahaan-perusahaan lain yang ada di kawasan industri yang sudah lama eksis, secara bertahap beralih dari menggunakan TDL yang masih konvensional menjadi menerapkan tariff premium service,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi ini.
Sanny, yang juga Staf Khusus Menperin, menyatakan bahwa (Karawang International Industrial City – KIIC) adalah kawasan industri pertama yang mengaplikasi konsep tariff premium service. Setelah menandatangani kontrak perjanjian, maka sudah selama 10 tahun terakhir, kawasan tersebut mengaplikasikan tarif premium dari PLN. Hampir seluruh perusahaan yang berada di kawasan industri KIIC sudah menerapkan tariff premium service. (Aris Mohamad F)***