TAWANG, (KAPOL).-
Ketua Pemuda Demokrat Kota Tasikmalaya, sebagai organisasi Badan Otonom PDI Perjuangan, Andi Abuy tak menampik PNS sebelum masuknya tahapan Pilkada tidak terikat Undang-Undang Pilkada.
Yang jadi masalah, kata dia, dua bakal calon tersebut sudah mendaftar ke partai politik menjadi bakal calon dan berkampanye.
“Nah yang saya pertanyakan itu soal daftar dan kampanye atau sosialisasi. Sementara mereka PNS. Apakah melanggar UU ASN, PP 53 dan Kemenpan atau tidak. Karena menurut saya, PNS tetap harus menjaga netralitas meski belum daftar ke KPU. Kalau tidak bisa begitu ya harus mundur atau kena sanksi berat dari instansi bersangkutan,” kata Andi.
Andi pun memberi contoh bunyi PP 53 Tahun 2010 disebutkan bahwa PNS tidak boleh memberikan dukungan kepada kepala daerah atau kepala daerah, terlibat kampanye dan sebagainya. Peraturan ini tentu berlaku saat proses menjadi bakal calon juga.
Sehingga siapa saja PNS yang akan nyalon atau menjadi bakal calon sudah seharusnya mundur dari jabatan PNS.
“Kami juga paham bahwa Undang-Undang Pilkada belum berlaku pada bakal calon karena belum ada tahapan. Yang jadi masalah soal netralitas PNS tadi karena mereka masih menjabat. Dan tugas utama mereka masih harus memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Idi S Hidayat, tidak mau berkomentar terkait pencalonan Yusuf karena bukan PNS di Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Namun kalau kepada dr. Asep Hidayat sudah mengingatkan secara lisan agar berhati-hati karena jabatan PNS masih melekat.
“Untuk Pak Yusuf silakan ke Kabupaten. Tapi untuk dokter Asep mah sudah dikasih tau,” ujar Idi.
Idi juga menjelaskan bahwa PNS yang sudah mendaftar ke partai politik untuk ikut bursa bakal calon bisa menimbulkan multitafsir. Karena kalau dalam proses masih dikaitkan pada Undang-Udang ASN dan PP 53 tahun 2010. (Jani Noor)