PNS Nyalon Menuai Polemik, Mundur Sejak Dini Atau Ketika Mendaftar?

POLITIKA4 views

image
Agus Rustandi

BANDUNG, (KAPOL).-
Tampilnya dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Yusuf dan dr. Asep Hidayat sebagai dokter di Rumah Sakit Umum dr. Soekardjo yang digadang-gadang akan tampil di perhelatan Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 menuai polemik.

Disatu sisi masih terikat kedinasan sehingga segala perundangan-undangan yang mengatur tentang tindak tanduk PNS harus tunduk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan turunan aturan dibawahnya seperti Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Namun disatu sisi lagi diatur di Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 bahwa PNS mundur kalau sudah melakukan pendaftaran ke KPU.

Dua persoalan ini menjadi perbincangan publik, karena dua bakal calon dari PNS tersebut sudah bersosialisasi, berkampanye melalui spanduk, baligo, media cetak dan elektronik serta mendaftar sebagai bakal calon ke Partai Politik.

Untuk mendapat kepastian hukum, “KAPOL” menghubungi Komisioner KPU Jawa Barat, Agus Rustandi, Rabu (20/4/2016).

Dikatakan Agus, selama tahapan Pilkada belum dimulai, KPU tidak bisa menyisir siapa saja calon yang harus tunduk pasa Undang-Undang Pilkada seperti dari PNS tadi.

“Kalau sekarang masih bebas-bebas saja. Silakan bersosialisasi karena tahapan Pilkadanya juga belum dilakukan,” ujarnya.

Menurut Agus, apa yang dilakukan bakal calon tidak akan terikat ketentuan Undang-Undang Pilkada selama belum memasuki masa tahapan.

Adapun klausul yang menyatakan harus mundur itu dilakukan ketika mendaftarkan diri ke KPU.

“Jadi, baik itu PNS atau bukan kalau bersosialisasi ya syah-syah saja. Cuma aturan yang mengikat PNS misalnya adalah Undang-Undang ASN. Apakah ada tidaknya aturan yang melarang bersosialisasi bagi PNS, saya tidak tahu karena bukan ranah KPU,” ucapnya.

Agus pun mengingatkan bahwa terkait PNS yang nyalon memang harus mundur. Namun mundurnya pada saat mendaftar ke KPU.

Dan sekarang, tuturnya, Undang-Undang tersebut sedang direvisi pasal perpasalnya sehingga akan diatur pula mengenai PNS yang nyalon. (Jani Noor)