BANDUNG, (KAPOL).- Densus 88 Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Jabar, melakukan penggeledahan di rumah terduga jaringan teroris di Jalan Jamika RT 09 RW 06 Kel. Ciparay Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung, Senin (13/3/2017).
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap terduga pelaku teroris bernama Agus Sujatno atau Agus Muslim alias Abu Muslim (29) warga Jalan Cibangkong RT 04 RW 11 Kelurahan Cibangkong Kec. Batu Nunggal Kota Bandung dan Soleh Abdurahman alias Gungun alias Abu Fursan di Jalan Jamika Gang Bahplan RT 9 RW 6 Desa Sukahaji Kec.Babakan Ciparay Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan, rumah tersebut sebelumnya dihuni Sholeh Abdurahman alias Ustadz Solihin sebagai penjual susu murni.
“Penggeledahan melibatkan Sat Brimobda Polda Jabar, Tim Prabu Polrestabes Bandung,” katanya.
Ia mengatakan, di sana ditemukan 1 senjata angin, peluru mimis, 1 buah tas warna biru bertuliskan universitas terbuka, 1 buah dus paket warna coklat, 1 buah dus hp yang berisikan batu batre, 3 hp merk smartpren dan mito.
“Keterlibatannya sebagai pembuat bom dengan Yayat atau Abu Salam yang meledak di Cicendo Kota Bandung pada Senin 27 Februari 2017 lalu,” katanya kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Senin (13/3/2017).
Menurutnya, pelaku ditangkap di Libra Perumahan Bentang Asri. Kec. Lengkong kota Bandung pada 7 Maret 2017.
“Pelaku sudah survei untuk melalukan aksi pengeboman ke Mapolda Jawa Barat,” katanya.
Ia mengatakan, beberapa barang bukti diamankan serta disita dari badan Agus Sujatno atau Agus Muslim alias Abu Muslim.
Diatarannya, satu buah ransel yang isinya rangkaian bom TATP Paralel di dalam tas pinggang dengan menggunakan power batre ABC 9 Volt (untuk bom bunuh diri).
Ditemukan juga, 2 botol vixal pembersih lantai (untuk campuran pembuatan TATP), satu bilah sangkur merk rambo, denah/sketsa Mapolda Jawa Barat, satu buah hape evercross A75W warna hitam.
“Ditemukan, satu buah memori micro SD nerk Toshiba 16 GB, satu buah buku berjudul Hisnul Mujahid, satu buah buku berjudul Tamasya ke Surga,” katanya.
Barang bukti lainnya, satu buah SIM C dan KTP atas nama Agus Sujatno termasuk beberapa barang bukti lainnya.
Ia mengatakan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Soleh Abdurahman alias Gungun alias Abu Fursan di Jalan Jamika Gang Bahplan RT 9 RW 6 Desa Sukahaji Kec.Babakan Ciparay Kota Bandung.
“Pelaku ada keterkaitan perkara bom Cicendo, dengan memberikan uang Rp 2 Juta kepada Abu Salam alias Yayat (pelaku bom panci),” katanya.
Pelaku ditangkap pada 9 Maret 2017, ketika mengendarai sepeda motor tujuan ke bengkel di Gang Ishaq Wijaya Desa Sukahaji Kec. Babakan Ciparay kota Bandung. (Azis Abdullah)***