Polisi Amankan Pil Kiriman Dari Makasar

HUKUM41 views

INDIHIANG, (KAPOL).- Sebuah upaya peredaran obat tanpa ijin berhasil digagalkan Sat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan jasa pengiriman barang/ekspedisi.

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Adi Nugraha, Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi yang didapat Sat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, tentang adanya dugaan pengiriman paket melalui jasa expedisi dari Kota Makassar ke seseorang di Tasikmalaya. 

“Informasi tersebut menyebutkan ada kiriman paket diduga berisikan obat Tramadol, selanjutnya petugas berkoordinasi dengan jasa pengiriman paket tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan data didapat informasi bahwa benar ada pengiriman paket dari Makassar untuk penerima FZ, pada hari Kamis 21 September 2017 sekira Jam 12.30 WIB,” kata Adi saat ditemui di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (22/9/2017).

Setelah dipastikan informasi tersebut, kata Adi, petugas meluncur ke alamat penerima di Jalan Kapten Naseh Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya. Petugas menjumpai seseorang sesuai dengan ciri-ciri lalu ketika ditanya mengaku bernama sesuai alamat paket. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dari tangan tersangka dilihat memegang paket yang belum dibuka lalu dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dan didalamnya berisikan 500 butir kemasan strip obat/pil Tramadol HCl 50 mg dan diakui sebagai miliknya yang didapat dengan cara membeli online dari seseorang seharga Rp.700.000,-. 
“Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Tasikmalaya Kota guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kepada tersangka FZ dikenakan pasal 196 dan atau 198 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” katanya. (Erwin RW)***