Polisi Bekuk Pelaku Pemerasan Berkedok Wartawan dan LSM

HUKUM, LINIMASA29 views

MANGUNREJA (KAPOL),-
Aksi pemerasan terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Kali ini dilakukan oleh empat orang oknum yang mengaku wartawan dari salah satu media masa yang tak jelas keberadaannya dengan nama media Independent Jabar. Korban pemerasan sendiri adalah oknum PNS di RSUD Kab. Tasikmalaya.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Pandu Winata mengatakan penangkapan dilakukan pada 14 Agustus 2015 di RSUD Kab. Tasikmalaya. Awalnya pihak kepolisian melihat ada gelagat mencurigakan dari sejumlah orang. Polisipun menduga semacam ada transaksi narkoba. Kecurigaan itu kian menguat. Setelah didekati, pelaku yang berjumlah empat orang itu langsung melarikan diri.

“Waktu itu kebetulan kring reserse kita sedang ada kegiatan di RSUD Kab. Tasikmalaya,” ujar Pandu, Jum’at (21/8/2015).

Pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran. Dari pengejaran itu tertangkaplah PN (alias Pipin) (49), warga Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya. Dari penangkapan PN inilah akhirnya ke empat pelaku lainnya, masing-masing Alex (44) warga Kec. Karangnunggal, FS (alias Firmasnyah) (35) warga Kec. Mangkubumi dan DD (alias Bule) (35).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, kata Pandu, diketahui modus ke empat pelaku ini melakukan pemerasaan di RSUD Kab. Tasikmalaya. Awalnya, kata Pandu, mereka menerima laporan dari salah seorang kepala desa jika telah terjadi pungutan yang dilakukan oleh oknum PNS RSUD Kab. Tasikmalaya pada pasien penerima Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah). Mereka kemudian mendatangi RSUD Kab. Tasikmalaya pada 10 Agustus 2015. Setelah itu mereka meminta uang sejumlah dua belas juta tujuh ratus dengan maksud menutup berita tersebut. Selang dua hari, ke empat pelaku tersebut merencanakan pertemuan di masjid Sukaraja dengan oknum PNS itu. Pada pertemuan 12 Agustus 2015. Oknum PNS RSUD Kab. Tasikmalaya itu memberikan uang sejumlah satu juta rupiah.

“Jumlah tersebut jauh dari yang mereka harapkan. Akhirnya mereka mengancam. Akhirnya tanggal 13 Agustus 2015 korban memberikan lagi uang sebesar dua juta rupiah di rumah paman korban,” imbuh Pandu.

Uang tiga juta yang sudah diterima itu masih jauh dari jumlah yang diminta. Puncaknya, kata Pandu, tanggal 14 Agustus 2015 itu mereka bertemu lagi di RSUD Kab. Tasikmalaya. Korban oknum PNS itu kemudian memberikan uang sejumlah empat juta rupiah sebelum akhirnya digerebek oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya.

“Pengakuan pelaku uang yang empat juta mereka buang. Sedang yang tiga juta sudah habis mereka gunakan untuk kebutuhan pribadi,” kata Pandu.

Selain mengaku-ngaku sebagai wartawan, kata Pandu, ke empat orang ini pun mengakui jika mereka adalah anggota dari salah satu LSM di Kab. Tasikmalaya (LSM GAZA). Pandu menambahkan pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini. Akibat perbuatannya, ke empat pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, PN (49), pelaku yang mengaku-ngaku wartawan itu tidak mengelak jika ia sudah menerima sejumlah uang sebanyak tiga juta rupiah dari korban. Uang tersebut sudah habis digunakan untuk biaya operasional.

“Habis digunakan untuk biaya cetak koran,” ujarnya. (Imam Mudofar)

Komentar