Polisi Tangkap 10 Pelaku Judi Sabung Ayam

HUKUM16 views

BANJAR, (KAPOL).- Dua orang dijadikan tersangka dan delapan lainnya diwajibkan lapor, terkait kasus dugaan sabung ayam di wilayah Lingkungan Tanjungsukur, RT 04 RW 16, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, pada Sabtu (14/10/2017) sekitar pukul 15.00 Wib.

“Dua tersangka yang ditahan itu dijerat Pasal 303 ayat 1 dan ayat 3. Jo Pasal 303 bis Ayat (1,2) KUH Pidana dengan ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara. Yaitu, Mu dan Uj,” Kapolres Kota Banjar, AKBP. Twedy AB melalui Kasat Reskrim Polres Kota Banjar, AKP. Jaya Sofyan Kamis (19/10/2017),

Dijelaskan, dari arena sabung ayam berhasil diamankan sembilan ekor ayam jantan dan lima unit sepeda motor, termasuk peralatan untuk keperluan sambung ayam itu. Adapun uang yang dijadikan barang bukti Rp 55 ribu.

Penangkapan pelaku itu dilatarbekalangi keresahan masyarakat sekitar, akibat sering adanya dugaan praktek perjudian sabung ayam di lokasi tersebut. Menyusul informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan penangkapan para pelaku.
(D.Iwan)***