SUMEDANG, (KAPOL).-Satuan Narkoba Polres Sumedang, mengamankan empat diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Bojong Inong, Desa Jatimulya Kec. Sumedag Utara.
Kasubag Humas Polres Sumedang, AKP Dadang Rostia mengatakan, penangkapan pelaku didasari laporan dari masyarakat.
Diduga pelaku, kata dia, diketahui AW, MYG, AMR dan BS yang juga merupakan warga Cimanggung, Darmaraja dan Sumedang Selatan.
“Kami melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku AW dan ditemukan satu paket plastik bening yg diduga sabu-sabu,” katanya kepada Kabar Priangan Online ( KAPOL), Selasa (10/1/2017).
Dikatakan, sabu-sabu dibungkus tisu dan dikemas dalam plastik warna hitam yang disimpan di saku kecil celana depan sebelah kanan.
“Selanjutnya dilakukan pengejaran ke pelaku atas nama MYG dan ditemukan satu bungkus plastik kecil yg di duga sabu-sabu sisa pakai,” katanya.
Bahkan, kata dia, ditemukan dua buah pipet, satu buah korek api merk tokai, satu buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik.
“Penangkapan, dilakukan pada Senin (9/1/2017) pukul 16.30,” tuturnya.
Pelaku, kata dia, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a dan pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Azis Abdullah)***