Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Sebagai DPO

KAB. TASIK25 views

KADIPATEN, (KAPOL).-Kepolisian Sektor Kadipaten menetapkan, AK alias Acep (17) warga Kampung Cikidang RT 001 RW 003 Desa Barudua, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dimasukannya, AK sebagai dalam DPO ini setelah hingga kini keberadaan AK belum diketahui.

Seperti diketahui AK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tehadap IS (17) warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut yang merupakan pacarnya sendiri karena menolak saat diajak bersetubuh.

Kapolsek Kadipaten, AKP. Erustiana kepada “KAPOL” Minggu (17/2/2019) mengatakan pelaku melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya. Pihaknya sudah berupaya mencari pelaku ke rumahnya dan tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat pelaku nongkrong. Namun upaya pencarian tidak membuahkan hasil. Diduga pelaku sudah mengetahui sedang dicari-cari.

Pihaknya juga terua mendalami dengan cara memeriksa saksi-saksi, apakah ada kekerasan seksual terhadap korban atau tidak.

“Pelaku masih terus dikejar, selain itu masih memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi korban,” ucapnya.

Menurutnya, setelah korban mengakui bahwa yang melakukan penganiayaan adalah pacarnya, polisi langsung bergerak memburunya. Saat dicari ke rumahnya, petugas tidak mendapati pelaku, diduga melarikan diri sebelum polisi tiba.

Untuk itu pihaknya menyatakan AK masuk dalam DPO. Pihaknya berharap jika masyarakat menemukan langsung menyerahkan atau menghubungi polisi. Namun demikian, pihaknya berharap pelaku untuk menyerahkan diri. Karena lambat laun mereka akan melaksanakan pengejaran. Pihaknya sudah mengetahui keberadaan pelaku tetapi menunggu inisiatif untuk menyerahkan diri, ungkapnya.

Seperti diketahui, IS ditemukan warga dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka lebam di wajah dan tubuhnya di semak-semak hutan area Karaha Bodas, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (15/2/2019) sore. Korban mendapatkan penganiayaan dari pacarnya karena menolak saat diajak bersetubuh.

Korban pertama kali ditemukan oleh warga yang sedang bermain, sudah dalam kondisi pingsan di semak-semak. Wajahnya mengalami luka memar dan robek serta bajunya kotor.

Mendapatkan korban dalam kondisi pingsan, selanjutnya saksi melaporkan kepada Polsek Kadipaten. Tak lama kemudian, petugas polisi sampai di lokasi dan membawa korban ke Puskesmas.

Adapun awal mula kejadiannya, pelaku dan korban sempat berjanjian untuk jalan-jalan ke tempat wisata Karaha Bodas. Setelah keduanya sepakat, keduanya bertemu dan berangkat menuju Karaha Bodas dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku.

Sesampainya di lokasi, pelaku dan korban sempat berbincang-bincang mesra. Korban mengetahui saat itu pacarnya dalam pengaruh minuman keras. Namun korban tidak berpikiran yang buruk terhadap pacarnya itu. Bahkan, ketika pelaku mengajak ke tempat yang sepi di tengah hutan korban tidak berpikiran buruk.

Di tempat sepi, keduanya berbincang-bincang, dan sempat berciuman. Namun disitu juga awal terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban. Kala itu, korban menolak saat pelaku mengajak bersetubuh.

Kecewa keinginannya ditolak pacarnya, pelaku marah-marah. Namun korban bersikukuh menolak ajakan pacarnya itu. Nafsu sahwat pelaku yang sudah diubun-ubun, membuatnya semakin emosi hingga akhirnya melakukan penganiayaan.

Pelaku langsung memukul wajah serta kepala korban dengan kepalan tangan dan sebatang kayu. Perlakuan pelaku, hingga membuat korban terkapar dan pingsan. Mengetahui korban pingsan, pelaku pergi meninggalkan korban begitu saja ditempat sepi. (Ema Rohima)***