KARANGPAWITAN, (KAPOL).-
Kepolisian Resor (Polres) Garut terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan makar yang dilakukan Wawan Setiawan (52), warga Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng yang mengaku sebagai jenderal bintang empat Negara Islam Indonesia (NII). Kini, kasus tersebut sudah ditingkatkan statusnya pada tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Hairullah, menyebutkan sebelumnya status Wawan yang mengaku sebagai panglima angkatan perang NII itu masih berupa penyelidikan.
Peningkatan status ini, dilakukan setelah sebelumnya aparat kepolisian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Wawan beserta sejumlah anak buahnya.
“Statusnya kini memang sudah kita tingkatkan pada tahap penyidikan. Hal ini kita lakukan setelah kita lakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Wawan dan sejumlah pengikutnya,” ujar Hairullah, Senin (3/4/2017).
Dikatakan Hairullah, pihaknya menangani kasus tersebut tidak mengacu dari laporan warga, melainkan berdasarkan temuan di lapangan. Sejumlah saksi pun turut dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyelidikan yang dilakukan.
“Beberapa hari lalu kami pun telah melakukan gelar perkara pada kasus dugaan makar ini. Saat ini prosesnya sudah memasuki tahap penyidikan,” katanya.
Menurut Hairullah, walaupun saat ini status penanganan sudah dinaikan, akan tetapi pihaknya saat ini belum melakukan penahanan terhadap Wawan beserta pengikutnya.
Adapun alasannya, diperlukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan Wawan sebagai tersangka.
Terkait adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Wawan, diakui Hairullah pihaknya sudah memintai keterangan bukan hanya dari yang bersangkutan (Wawan) akan tetapi juga dari pihak lain di antaranya MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Namun hingga sejauh ini pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah yang dilakukan Wawan beserta pengikutnya ini masuk kategori penistaan agama atau bukan.
Ditambahkannya, aparat kepolisian mesti memeriksa kembali saksi-saksi ahli lainnya. “Kami melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Jadi kasus ini tidak gampang, banyak yang harus ditempuh,” katanya.(Aep Hendy S)***