SINGAPARNA, (KAPOL).- Jajaran kepolisian dari Polsek Singaparna berhasil mengungkap kasus produsen pupuk ilegal di Kampung Sindangkasih RT 08 RW 02 Desa Pasirsalam Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya. Selain tak mengantongi izin, diduga pelaku juga mengoplos pupuk ZA (Zulfat Almunium) dengan bahan-bahan lain yang terkandung di dalam pupuk tersebut.
“Satu orang kita amankan dengan inisial CC, pemilik pupuk,” kata Kapolsek Singaparna, Kompol Budiman, Kamis (9/11/2017).
Budiman menambahkan sedikitnya pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 13 ton pupuk siap edar. Menurut pengakuan dari pemilik, kata Budiman, pupuk tersebut sudah dipasarkan sampai luar Kabupaten Tasikmalaya.
“Belum kita cek betul. Tapi informasi sudah beredar sampai di wilayah Rancah Kabupaten Ciamis,” kata Budiman.
Sebelum melakukan penggerebekan, kata Budiman, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya produsen pupuk ilegal. Alhasil dari pihak kepolisian langsun menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita juga sudah cek prosedur ijinnya. Tapi tidak ada,” kata Budiman.
Saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. Pelaku dikenakan Pasal UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 Huruf E, Jo. Pasal 62 dan UU RI Nomor 7 tentang Perdagangan Pasal 106 dan Pasal 113 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Kita menghimbau kepada masyarakat, khususnya petani untuk berhati-hati dalam membeli pupuk,” kata Budiman. (Imam Mudofar)