PATARUMAN, (KAPOL).-
Kepolisian Resor (Polres) Banjar berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan (curat) di Lingkungan Jelat RT 03 RW 04 Kelurahan Pataruman Kota Banjar pada, Senin (15/2/2016) lalu.
Tersangka, diketahui CS dan korbannya yakni Ikin yang juga kehilangan Yamaha Mio Nopol B 8738 DN.
“Pelaku curat berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Banjar,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Sulistyo Pudjo Hartono kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Senin (29/2/2016).
Akibat perbuatannya, maka pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke -3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal.
“Perkara tersebut masih dlam pendalaman Polres Banjar,” ujarnya.
(Azis Abdullah)